Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Dok. Istimewa
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Dok. Istimewa

Mendag: Anggaran Bukber Dialihkan untuk Membantu Masyarakat

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Maret 2023 21:12
Jakarta: Para pejabat negara dilarang menggelar acara buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadan 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan anggaran bukber jajaran pejabat negara dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat.
 
"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama) Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang  perlu," kata Mendag Zulhas begitu ia disapa di  Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
 
Mendag mengatakan anggaran bukber di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini
 
Baca Juga: Menag Manut Arahan Presiden soal Buka Bersama

Senada, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan anggaran bukber di kalangan pejabat memang lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau anak yatim.
 
"Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna," kata Gus Yaqut.
 
Beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
 
Surat itu berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin. Pertama, soal penanganan covid-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, peniadaan pelaksanaan kegiatan bukber pada bulan suci Ramadan 1444 H. Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan