Bogor: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) meminta dana bantuan diserahkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemberian dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai tidak efektif dan tidak merata.
"Nanti dananya dari APBN, kemudian pemerintah daerah, gubernur, wali kota, bupati, tetap melakukan kewajibannya menambah kekurangan-kekurangan sesuai dengan kebutuhan FKUB setempat," kata Ketua UMUM FKUB Ida Panglisir Agung Putra Sukahet usai bertemu Presiden Joko Widodo di IStana Bogor, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan
Ida menjelaskan pemberian dana untuk FKUB masih diatur dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Status hukum itu diharapkan meningkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa mendapat dana dari APBN.
Ia menyebur Perpres memang sedang diproses. Salah satu poin dalam draf memuat soal dana FKUB dari APBN,
Dalam aturan SKB Mendagri dan Menag, dana untum FKUB daerah banyak jomplang antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Bahkan, di beberapa wilayah, cenderung tidak diperhatikan.
Baca: Komunitas Agama Deklarasi Pemilu Damai
Pemerataan dipandang bisa dilakukan melalui bantuan APBN. Setidaknya, setiap provinsi bisa menerima minimal Rp1 miliar.
"Untuk kabupaten/kota minimum Rp300 juta. Terserah kebutuhan masing-masing. Ada yang demografinya bagaimana, topografinya bagaimana," terang dia.
Ia memandang pemberian dana berdampak pada kerukunan umat beragama. Pemerataan juga meminimalisasi potensi perpecahan.
"Kalau FKUB kabupaten/kota berjalan, kalau FKUB bisa berjalan dan bekerja dengan baik di Indonesia, maka saya yakin Indonesia rukun, aman, damai, dan kita akan bisa membangun bangsa kita lebih baik," ungkap dia.
Bogor: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) meminta dana bantuan diserahkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemberian dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai tidak efektif dan tidak merata.
"Nanti dananya dari APBN, kemudian pemerintah daerah, gubernur, wali kota, bupati, tetap melakukan kewajibannya menambah kekurangan-kekurangan sesuai dengan kebutuhan FKUB setempat," kata Ketua UMUM FKUB Ida Panglisir Agung Putra Sukahet usai bertemu Presiden Joko Widodo di IStana Bogor, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan
Ida menjelaskan pemberian dana untuk FKUB masih diatur dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Status hukum itu diharapkan meningkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa mendapat dana dari APBN.
Ia menyebur Perpres memang sedang diproses. Salah satu poin dalam draf memuat soal dana FKUB dari APBN,
Dalam aturan SKB Mendagri dan Menag, dana untum FKUB daerah banyak jomplang antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Bahkan, di beberapa wilayah, cenderung tidak diperhatikan.
Baca: Komunitas Agama Deklarasi Pemilu Damai
Pemerataan dipandang bisa dilakukan melalui bantuan APBN. Setidaknya, setiap provinsi bisa menerima minimal Rp1 miliar.
"Untuk kabupaten/kota minimum Rp300 juta. Terserah kebutuhan masing-masing. Ada yang demografinya bagaimana, topografinya bagaimana," terang dia.
Ia memandang pemberian dana berdampak pada kerukunan umat beragama. Pemerataan juga meminimalisasi potensi perpecahan.
"Kalau FKUB kabupaten/kota berjalan, kalau FKUB bisa berjalan dan bekerja dengan baik di Indonesia, maka saya yakin Indonesia rukun, aman, damai, dan kita akan bisa membangun bangsa kita lebih baik," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)