Jakarta: Sejumlah anggota legislatif kembali mendaftarakan diri sebagai calon legislatif. Namun, di antara mereka mendaftar dengan tumpangan partai berbeda dari sebelumnya.
Sekjen DPR Indra Iskandar menilai, sesungguhnya tidak ada masalah bila anggota parlemen kembali mendaftar tanpa harus mengundurkan diri. Bila, masih menggunakan 'kendaraan' yang sama.
"Iya itu enggak masalah. Itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Yang harus mundur ASN/PNS," kata indra kepada Medcom.id, Selasa, 23 Oktober 2018.
Namun, berbeda bila anggota legislatif kembali mendaftarkan diri sebagai caleg dengan partai berbeda dari sebelumnya. Para caleg itu lebih baik mundur. "Itu memang secara etik harus mundur," imbuh dia.
Lantaran, kata Indra, dalam daftar calon tetap yang terdaftar di KPU sudah berbeda partai dengan sebelumnya. Namun secara filosofis demokrasi tidak perlu mundur. "Tapi kalau filosofi demokrasi harusnya yang bersangkutan kan dipilih rakyat bukan partai," ujarnya
Dia menuturkan, ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."
Jakarta: Sejumlah anggota legislatif kembali mendaftarakan diri sebagai calon legislatif. Namun, di antara mereka mendaftar dengan tumpangan partai berbeda dari sebelumnya.
Sekjen DPR Indra Iskandar menilai, sesungguhnya tidak ada masalah bila anggota parlemen kembali mendaftar tanpa harus mengundurkan diri. Bila, masih menggunakan 'kendaraan' yang sama.
"Iya itu enggak masalah. Itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Yang harus mundur ASN/PNS," kata indra kepada
Medcom.id, Selasa, 23 Oktober 2018.
Namun, berbeda bila anggota legislatif kembali mendaftarkan diri sebagai caleg dengan partai berbeda dari sebelumnya. Para caleg itu lebih baik mundur. "Itu memang secara etik harus mundur," imbuh dia.
Lantaran, kata Indra, dalam daftar calon tetap yang terdaftar di KPU sudah berbeda partai dengan sebelumnya. Namun secara filosofis demokrasi tidak perlu mundur. "Tapi kalau filosofi demokrasi harusnya yang bersangkutan kan dipilih rakyat bukan partai," ujarnya
Dia menuturkan, ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)