Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi upaya pemerintah membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, dari jerat hukum di Malaysia. Bamsoet meminta pemerintah terus mengupayakan pembebasan warga negara Indonesia (WNI) lainnya di luar negeri yang terjerat kasus hukum.
"Harus ada pembebasan Aisyah-Aisyah yang lain. Jangan hanya Aisyah yang satu kemarin karena masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Siti Aisyah Dikembalikan ke Keluarga
Bamsoet tak menampik pembebasan Aisyah membuktikan komitmen pemerintahan memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya di luar negeri. Kasus Aisyah hanya satu dari sekian kasus hukum WNI di luar negeri. Pemerintah setidaknya bisa melobi demi meringankan hukuman, terutama bagi mereka yang terancam hukuman mati.
Aisyah bebas dari hukuman mati di Malaysia. Ia mengucapkan terima kasih atas upaya pemerintah untuk kebebasannya.
"(Terima kasih) juga kepada tim pengacara di Malaysia, juga kepada semua pihak di Kemenlu Malaysia. Tanpa dukungan Beliau Saya tidak bisa seperti sekarang ini," jelas Siti.
Baca: Siti Aisyah: Bapak Jokowi Minta Saya Lebih Hati-hati
Aisyah kembali ke Tanah Air, Senin, 11 Maret 2019. Ia dibawa menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan KBRI Kuala Lumpur.
Aisyah sebelumnya dituduh terlibat pembunuhan seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017. Ia merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
Aisyah membantah terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan prank oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
Aisyah mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya. Ia memutuskan tak kembali ke Negeri Jiran untuk sementara.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi upaya pemerintah membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, dari jerat hukum di Malaysia. Bamsoet meminta pemerintah terus mengupayakan pembebasan warga negara Indonesia (WNI) lainnya di luar negeri yang terjerat kasus hukum.
"Harus ada pembebasan Aisyah-Aisyah yang lain. Jangan hanya Aisyah yang satu kemarin karena masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Siti Aisyah Dikembalikan ke Keluarga
Bamsoet tak menampik pembebasan Aisyah membuktikan komitmen pemerintahan memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya di luar negeri. Kasus Aisyah hanya satu dari sekian kasus hukum WNI di luar negeri. Pemerintah setidaknya bisa melobi demi meringankan hukuman, terutama bagi mereka yang terancam hukuman mati.
Aisyah bebas dari hukuman mati di Malaysia. Ia mengucapkan terima kasih atas upaya pemerintah untuk kebebasannya.
"(Terima kasih) juga kepada tim pengacara di Malaysia, juga kepada semua pihak di Kemenlu Malaysia. Tanpa dukungan Beliau Saya tidak bisa seperti sekarang ini," jelas Siti.
Baca: Siti Aisyah: Bapak Jokowi Minta Saya Lebih Hati-hati
Aisyah kembali ke Tanah Air, Senin, 11 Maret 2019. Ia dibawa menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan KBRI Kuala Lumpur.
Aisyah sebelumnya dituduh terlibat pembunuhan seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017. Ia merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
Aisyah membantah terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan prank oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
Aisyah mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya. Ia memutuskan tak kembali ke Negeri Jiran untuk sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)