Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Polisi Disebut Tak Berwenang Urusi Administrasi Pembangunan di Wadas

Anggi Tondi Martaon • 10 Februari 2022 02:00
Jakarta: Komisi II menyoroti kejadian pengepungan Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Pengerahan polisi tak seharusnya dilakukan merespons permasalahan pembangunan Waduk Bener.
 
"Yang pasti kalau masalah pembangunan, IMB segala macam itu urusan Satpol, urusan gubernur, urusan bupati. Polisi tidak punya kewenangan untuk itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
 
Dia menyebut harus ada pembenahan penanganan permasalahan pembangunan. Sehingga, penyelesaian hambatan pembangunan tak meluluh diselesaikan dengan pengerahan aparat.

Baca: Moeldoko: Pembebasan Lahan di Wadas Bakal Dievaluasi
 
"Sepanjang itu menyangkut administrasi, itu urusan pemerintahan. Kita harus paham ini. Administrasi itu memang hukum, tapi hukum itu bukan administrasi. Kita harus pahami," ungkap Junimart.
 
Dia berpesan kepada pemerintah daerah (pemda) mengambil langkah tepat. Sehingga, upaya yang dilakukan tak menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat.
 
"Sepanjang masyarakat itu melakukan pelanggaran hukum ya urusan polisi. Tapi kalau hanya menyangkut administrasi, perizinan ya itu pemerintah dong, pemda, pemprov," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan