Jakarta: Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak tegas prajurit yang melakukan tindakan indisipliner, khususnya bertindak tanpa ada komando. Permintaan ini merespons penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan prajurit TNI AU.
"Jika memang Jenderal Andika mengeluarkan kebijakan tersebut terkait dengan peristiwa penyerangan KKB yang menewaskan prajurit TNI AU tergabung dalam Komando Pasukan Gerak Cepat maka hal ini menunjukkan tugas lapangan prajurit dilakukan tanpa koordinasi dengan atasan atau pimpinan," kata Farhan di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut Farhan, kejadian itu mencerminkan tugas prajurit TNI selama ini berjalan sendiri-sendiri. Dia bahkan mempertanyakan pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Prajurit TNI yang gugur di Papua sedang melaksanakan pengamanan di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Pengamanan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi atau tanpa komando pimpinan.
"Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di lapangan," kata dia.
Di sisi lain, Farhan menyambut baik kebijakan Jenderal Andika yang melarang prajurit TNI melakukan pengamanan proyek tanpa perintah Pangdam. Perintah tersebut harus berlaku untuk seluruh prajurit di Tanah Air tanpa terkecuali bukan hanya di lingkungan proyek-proyek strategis.
"Sesuai dengan aturan dan SOP, setiap prajurit yang berada di lapangan harus dilengkapi dengan surat penugasan, sehingga logikanya pimpinan TNI di tingkat daerah (Pangdam) mengetahuinya," kata Farhan.
Dia berharap masyarakat menyampaikan laporan atau menanyakan kepada pimpinan TNI jika mengetahui adanya oknum prajurit yang melakukan pengamanan di suatu proyek atau lokasi sengketa.
Baca: Buntut Baku Tembak di Papua, Panglima TNI Larang Prajurit Mengamankan Proyek
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta. Menurut dia, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian khusus.
"Saya berharap agar pimpinan Kodam memberi perhatian yang lebih rinci pada persoalan sederhana tetapi bisa berakibat fatal seperti ini. Mungkin saja ini bukan insiden tunggal yang bisa terulang kembali"
Sukamta meminta masalah kesejahteraan prajurit menjadi perhatian serius pemerintah. Faktor kesejahteraan memengaruhi prajurit untuk tetap disiplin
"Kalau kesejahteraan cukup, saya yakin prajurit tidak akan melakukan tindakan indipliner atau langkah-langkah berbahaya berisiko nyawa di luar perintah atasan," kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap kejanggalan terkait penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua terhadap pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Peristiwa penyerangan menyebabkan tiga prajurit TNI gugur. Dia menyebut pelaku penyerangan berasal dari KKB namun ada hal yang disembunyikan di balik penyerangan maut tersebut.
Jakarta: Anggota
Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan meminta Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa menindak tegas prajurit yang melakukan tindakan indisipliner, khususnya bertindak tanpa ada komando. Permintaan ini merespons penyerangan
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan prajurit TNI AU.
"Jika memang Jenderal Andika mengeluarkan kebijakan tersebut terkait dengan peristiwa penyerangan KKB yang menewaskan prajurit TNI AU tergabung dalam Komando Pasukan Gerak Cepat maka hal ini menunjukkan tugas lapangan prajurit dilakukan tanpa koordinasi dengan atasan atau pimpinan," kata Farhan di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut Farhan, kejadian itu mencerminkan tugas prajurit TNI selama ini berjalan sendiri-sendiri. Dia bahkan mempertanyakan pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Prajurit TNI yang gugur di Papua sedang melaksanakan pengamanan di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Pengamanan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi atau tanpa komando pimpinan.
"Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di lapangan," kata dia.
Di sisi lain, Farhan menyambut baik kebijakan Jenderal Andika yang melarang prajurit TNI melakukan pengamanan proyek tanpa perintah Pangdam. Perintah tersebut harus berlaku untuk seluruh prajurit di Tanah Air tanpa terkecuali bukan hanya di lingkungan proyek-proyek strategis.
"Sesuai dengan aturan dan SOP, setiap prajurit yang berada di lapangan harus dilengkapi dengan surat penugasan, sehingga logikanya pimpinan TNI di tingkat daerah (Pangdam) mengetahuinya," kata Farhan.
Dia berharap masyarakat menyampaikan laporan atau menanyakan kepada pimpinan TNI jika mengetahui adanya oknum prajurit yang melakukan pengamanan di suatu proyek atau lokasi sengketa.
Baca:
Buntut Baku Tembak di Papua, Panglima TNI Larang Prajurit Mengamankan Proyek
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta. Menurut dia, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian khusus.
"Saya berharap agar pimpinan Kodam memberi perhatian yang lebih rinci pada persoalan sederhana tetapi bisa berakibat fatal seperti ini. Mungkin saja ini bukan insiden tunggal yang bisa terulang kembali"
Sukamta meminta masalah kesejahteraan prajurit menjadi perhatian serius pemerintah. Faktor kesejahteraan memengaruhi prajurit untuk tetap disiplin
"Kalau kesejahteraan cukup, saya yakin prajurit tidak akan melakukan tindakan indipliner atau langkah-langkah berbahaya berisiko nyawa di luar perintah atasan," kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap kejanggalan terkait penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua terhadap pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Peristiwa penyerangan menyebabkan tiga prajurit TNI gugur. Dia menyebut pelaku penyerangan berasal dari KKB namun ada hal yang disembunyikan di balik penyerangan maut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)