Ruang sidang MK. Foto: MI
Ruang sidang MK. Foto: MI

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pilkada

Tri Kurniawan • 20 Agustus 2015 11:32
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
 
Pemohon dalam perkara ini menilai bahwa ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait pembatasan permohonan sengketa dengan angka selisih tidak lebih dari dua persen. Pemohon juga menilai variasi sesuai jumlah penduduk kabupaten kota atau provinsi berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.
 
"Ketika saya mengikuti pilkada, kemudian ada selisih yang lebih dari dua persen, lalu saya tidak bisa mengajukan permohonan," kata pemohon Habiburokhman di depan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Habiburokhman adalah politikus Partai Gerindra. Ia berniat mengajukan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 2017.
 
"Padahal, di undang-undang yang terdahulu normanya adalah selama berpengaruh, bahkan Mahkamah Konstitusi mempraktikan doktrin terstruktur, sistematis, dan masif, menurut saya secara de facto memang ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan kemunduran dari apa yang sudah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
 
Dalam petitumnya pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 ayat (1) huruf a, b, c, d dan Pasal 158 ayat (2) huruf a, b, c,d UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi.
 
Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tersebut sebelumnya sudah pernah diajukan ke MK dengan amar putusan tidak dapat diterima.
 
"Apabila memang (permohonan) ini diteruskan, tentu hal-hal yang terkait dengan hal-hal teknis, ya perlu diuraikan, seperti mengenai batu ujinya ini, diuraikan dalam alasan permohonan pengujian, dan diperlihatkan pertentangannya dengan pasal yang jadi objek pengujian ya," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan