Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali menolak fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang tiga. Fasilitas ini rencananya diberikan Kesekjenan DPR untuk anggota DPR yang positif covid-19.
"Kebijakan tersebut berlebihan mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat di bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah," kata Ahmad di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap DPR harus dijaga. Lembaga legislatif harus memberikan kesan tidak berjarak dengan kepentingan masyarakat.
Fraksi NasDem, kata dia, mengajak semua pihak berempati terhadap masyarakat. Pasalnya, kehidupan publik sedang yang penuh keterbatasan karena pandemi covid-19.
Baca: Rakyat Dermawan Wakilnya Bermewah
"Fraksi NasDem memandang para anggota DPR bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri," ujar dia.
Sekretariat Jenderal DPR menerbitkan Surat Edaran Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat itu berisi informasi penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR positif covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina tersebut juga diperuntukkan bagi staf dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR. Fasilitas ini disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta, yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.
Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem di
DPR Ahmad M Ali menolak fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang tiga. Fasilitas ini rencananya diberikan Kesekjenan DPR untuk anggota DPR yang positif
covid-19.
"Kebijakan tersebut berlebihan mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat di bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah," kata Ahmad di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap DPR harus dijaga. Lembaga legislatif harus memberikan kesan tidak berjarak dengan kepentingan masyarakat.
Fraksi NasDem, kata dia, mengajak semua pihak berempati terhadap masyarakat. Pasalnya, kehidupan publik sedang yang penuh keterbatasan karena pandemi covid-19.
Baca:
Rakyat Dermawan Wakilnya Bermewah
"Fraksi NasDem memandang para anggota DPR bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri," ujar dia.
Sekretariat Jenderal DPR menerbitkan Surat Edaran Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat itu berisi informasi penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR positif covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina tersebut juga diperuntukkan bagi staf dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR. Fasilitas ini disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta, yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)