Jakarta: Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dianggap lebih progresif. Pasalnya, draf tersebut memuat ketentuan baru khusus penanganan perkara kekerasan seksual.
"Ini langkah progresif Badan Legislatif (Baleg) DPR menyusun ini (draf RUU TPKS) terutama pada aspek hukum acara," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan RUU TPKS memperbolehkan satu saksi dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Hal tersebut di luar asas hukum acara pidana lainnya.
"Dalam tindak pidana yang lain satu saksi bukan saksi. Sekarang boleh dan ini progres sekali," ungkap dia.
Apalagi, draf RUU TPKS memperkenankan korban menjadi saksi. Ketentuan itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap korban.
"Korban boleh menjadi satu-satunya saksi. Tapi bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dua alat bukti," sebut dia.
Andi meminta progres yang baik ini bisa diteruskan. Yakni, pengesahan draf RUU TPKS dan diputuskan sebagai usul inisiatif DPR.
Baca: Sanksi Eksploitasi RUU TPKS Diusulkan Ditambah, Minimal Rp5 Miliar
Hal senada disampaikan anggota Baleg Diah Pitaloka. Dia tak ingin perdebatan di antara fraksi-fraksi di DPR menjadi penghambat pengesahan draf RUU TPKS.
Diah menyampaikan berbagai masukan untuk penyempurnaan RUU TPKS dilakukan pada pembahasan tingkat I. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah Baleg menyepakati draf RUU TPKS.
"Secara naskah ini susah lebih baik, dan pendalaman akan kita lakukan nanti," ujar Diah.
Jakarta: Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) dianggap lebih progresif. Pasalnya, draf tersebut memuat ketentuan baru khusus penanganan perkara kekerasan seksual.
"Ini langkah progresif Badan Legislatif (Baleg)
DPR menyusun ini (draf RUU TPKS) terutama pada aspek hukum acara," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan RUU TPKS memperbolehkan satu saksi dalam penanganan perkara
kekerasan seksual. Hal tersebut di luar asas hukum acara pidana lainnya.
"Dalam tindak pidana yang lain satu saksi bukan saksi. Sekarang boleh dan ini progres sekali," ungkap dia.
Apalagi, draf RUU TPKS memperkenankan korban menjadi saksi. Ketentuan itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap korban.
"Korban boleh menjadi satu-satunya saksi. Tapi bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dua alat bukti," sebut dia.
Andi meminta progres yang baik ini bisa diteruskan. Yakni, pengesahan draf RUU TPKS dan diputuskan sebagai usul inisiatif DPR.
Baca:
Sanksi Eksploitasi RUU TPKS Diusulkan Ditambah, Minimal Rp5 Miliar
Hal senada disampaikan anggota Baleg Diah Pitaloka. Dia tak ingin perdebatan di antara fraksi-fraksi di DPR menjadi penghambat pengesahan draf RUU TPKS.
Diah menyampaikan berbagai masukan untuk penyempurnaan RUU TPKS dilakukan pada pembahasan tingkat I. Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah Baleg menyepakati draf RUU TPKS.
"Secara naskah ini susah lebih baik, dan pendalaman akan kita lakukan nanti," ujar Diah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)