Jakarta: Presiden Joko Widodo akan membahas nasib mudik Lebaran 2020 dalam rapat terbatas, Senin, 30 Maret 2020. Rapat tersebut akan menentukan mudik tahun ini akan berjalan biasa atau bahkan dilarang.
"Apakah nanti akan ditingkatkan statusnya menjadi pelarangan, menunggu keputusan dari rapat terbatas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, kepada Medcom.id, Jumat, 27 Maret 2020.
Tidak semua kementerian/lembaga hadir pada rapat tersebut. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Menteri Perhubungan akan menjabarkan opsi yang ada.
"Beliau nanti akan menyampaikan hasilnya. Implementasi seperti apa, protokolnya seperti apa, sekaligus menjabarkan keputusan rapat terbatas itu," ujar Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Medcom.id/Ilham Pratama
Bila resmi dilarang, aturan yang keluar harus dipatuhi masyarakat. Dia yakin larangan akan lebih efektif karena tak semua masyarakat mau mematuhi imbauan.
"Kalau dilarang konsekuensinya memang harus ada penjagaan ketat di lapangan," ucap dia.
Baca: Pemerintah Harus Antisipasi Warga yang Nekat Mudik
Penjagaan ketat itu akan dilakukan kepolisian. Polisi akan berjaga di jalur-jalur masuk atau keluar, kemudian memulangkan masyarakat yang nekat mudik.
Polisi tunggu hasil
Polri akan menjadi garda terdepan jika aturan larangan mudik lebaran resmi keluar. Korps Bhayangkara menunggu hasil rapat sebelum menyusun strategi penegakkan.
"Saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah. Seperti apa nanti, kami menyesuaikan saja," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono kepada Medcom.id, Jumat, 27 Maret 2020.
Istiono mengatakan pihaknya akan merancang penjagaan lalu lintas. Terutuma daerah-daerah yang ramai dilalui pemudik.
Jakarta: Presiden Joko Widodo akan membahas nasib mudik Lebaran 2020 dalam rapat terbatas, Senin, 30 Maret 2020. Rapat tersebut akan menentukan mudik tahun ini akan berjalan biasa atau bahkan dilarang.
"Apakah nanti akan ditingkatkan statusnya menjadi pelarangan, menunggu keputusan dari rapat terbatas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, kepada
Medcom.id, Jumat, 27 Maret 2020.
Tidak semua kementerian/lembaga hadir pada rapat tersebut. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Menteri Perhubungan akan menjabarkan opsi yang ada.
"Beliau nanti akan menyampaikan hasilnya. Implementasi seperti apa, protokolnya seperti apa, sekaligus menjabarkan keputusan rapat terbatas itu," ujar Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Medcom.id/Ilham Pratama
Bila resmi dilarang, aturan yang keluar harus dipatuhi masyarakat. Dia yakin larangan akan lebih efektif karena tak semua masyarakat mau mematuhi imbauan.
"Kalau dilarang konsekuensinya memang harus ada penjagaan ketat di lapangan," ucap dia.
Baca:
Pemerintah Harus Antisipasi Warga yang Nekat Mudik
Penjagaan ketat itu akan dilakukan kepolisian. Polisi akan berjaga di jalur-jalur masuk atau keluar, kemudian memulangkan masyarakat yang nekat mudik.
Polisi tunggu hasil
Polri akan menjadi garda terdepan jika aturan larangan mudik lebaran resmi keluar. Korps Bhayangkara menunggu hasil rapat sebelum menyusun strategi penegakkan.
"Saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah. Seperti apa nanti, kami menyesuaikan saja," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono kepada
Medcom.id, Jumat, 27 Maret 2020.
Istiono mengatakan pihaknya akan merancang penjagaan lalu lintas. Terutuma daerah-daerah yang ramai dilalui pemudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)