Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono, meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dihentikan sementara. Menurutnya, proses itu bermasalah dan berujung polemik.
"Terjadi polemik diinternal, terutama para anggota DPD," kata Nono, Rabu, 23 September 2020.
Menurutnya, ada dua permasalahan, yakni dari seleksi pemilihannya dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian Donny Moenoek sebagai (Sekjen) DPD RI.
"Karena terjadi silang pendapat yang tajam hingga melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus wakil ketua DPD dengan berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu jawaban Presiden," kata Nono.
Sejak 6 Mei 2020, Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Isi Keppres itu adalah memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD atau Senator juga meminta penghentian proses lelang jabatan sekjen.
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus menyebut proses lelang tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Senator dari NTT, Angelo, juga melihat persoalan yang sama.
Baca: Senator Kritik Pansel Sekjen DPD Tidak Sesuai Tata Tertib
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekjen DPD RI. "Agar tidak timbul kerugian keuangan negara," kata dia.
Menurutnya, sejak awal nomenklatur untuk proses lelang itu sudah keliru. Sebab, undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel).
"Hendaknya pembentukan tim sampai unsur-unsur terbawah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain," katanya.
Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (
DPD), Nono Sampono, meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dihentikan sementara. Menurutnya, proses itu bermasalah dan berujung polemik.
"Terjadi polemik diinternal, terutama para anggota DPD," kata Nono, Rabu, 23 September 2020.
Menurutnya, ada dua permasalahan, yakni dari seleksi pemilihannya dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian Donny Moenoek sebagai (Sekjen) DPD RI.
"Karena terjadi silang pendapat yang tajam hingga melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus wakil ketua DPD dengan berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu jawaban Presiden," kata Nono.
Sejak 6 Mei 2020, Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Isi Keppres itu adalah memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD atau Senator juga meminta penghentian proses lelang jabatan sekjen.
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus menyebut proses lelang tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Senator dari NTT, Angelo, juga melihat persoalan yang sama.
Baca:
Senator Kritik Pansel Sekjen DPD Tidak Sesuai Tata Tertib
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekjen DPD RI. "Agar tidak timbul kerugian keuangan negara," kata dia.
Menurutnya, sejak awal nomenklatur untuk proses lelang itu sudah keliru. Sebab, undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel).
"Hendaknya pembentukan tim sampai unsur-unsur terbawah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)