Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Gerindra Tidak Keberatan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen

Anggi Tondi Martaon • 27 Januari 2021 13:58
Jakarta: Partai Gerindra tidak keberatan dengan sejumlah opsi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, syarat partai politik lolos ke parlemen sebesar tujuh persen.
 
"Partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold diangka empat, lima, atau tujuh persen," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
 
Wakil Ketua DPR itu menyebut Gerindra hanya berharap ambang batas parlemen yang diatur dalam Revisi UU Pemilu bisa mengakomodasi suara rakyat. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak ingin ada suara yang terbuang atau hangus.

Gerindra belum memutuskan sikap terkait angka ambang batas parlemen. Partai berlambang kepala burung garuda itu masih melakukan kajian dan berkomunikasi dengan partai lain.
 
"Partai Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama-sama kita putuskan parliamentary threshold seperti apa," ungkap dia.
 
Baca: Partai NasDem Kukuh Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen 7%
 
Gerindra juga tidak keberatan dengan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold. Mereka akan mengikuti aturan main yang ditetapkan nanti dalam UU Pemilu.
 
"Pada prinsipnya ya mau 20 persen, 25 persen, kami ikut saja," ujar dia.
 
Ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 sebesar empat persen. Ketentuan tersebut berpotensi kembali berubah pada revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR.
 
Sejumlah partai mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Penaikan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem dan Golkar. Tak hanya itu, ambang batas tujuh persen ini berlaku nasional.
 
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan perubahan bambang batas parlemen sistem berjenjang. Yakni, lima persen untuk tingkat nasional, empat persen tingkat provinsi, dan tiga persen kabupaten/kota.
 
Ambang batas lima persen juga diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Angka tersebut dinilai rasional.
 
Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikeras agar ambang batas parlemen tidak diubah, yakni empat persen. Salah satu argumen yang mereka pakai yaitu berpotensi menambah jumlah suara yang tidak terwakili di parlemen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan