medcom.id, Jakarta: Ribuan guru berstatus pegawai negeri sipil akan mengikuti perayaan hari guru di Jakarta. Selaku aparatur sipil negara, guru PNS diimbau menjaga citra mereka sebagai abdi rakyat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sempat mengeluarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember 2015, Perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015. Surat itu dimaksudkan supaya guru bertindak sesuai koridor.
"Menpan dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, mengimbau guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional," kata Juru Bicara Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Sabtu (12/12/2015).
Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Aturan itu memuat ketentuan kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Menteri Yuddy, kata Herman, meminta semua PNS disiplin, taat aturan serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Termasuk guru agar fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung di bawah PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, Herman menyabut, hal itu tentu membutuhkan waktu, perhatian, dan biaya. Pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan Minggu, 13 Desember 2015. Akan tetapi, persiapan dan pascakegiatan pasti menyedot energi para guru. Sehingga dikhawatirkan keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya.
"Menpan menegaskan bahwa selama dapat menjamin melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang," kata Herman.
medcom.id, Jakarta: Ribuan guru berstatus pegawai negeri sipil akan mengikuti perayaan hari guru di Jakarta. Selaku aparatur sipil negara, guru PNS diimbau menjaga citra mereka sebagai abdi rakyat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sempat mengeluarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember 2015, Perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015. Surat itu dimaksudkan supaya guru bertindak sesuai koridor.
"Menpan dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, mengimbau guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional," kata Juru Bicara Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Sabtu (12/12/2015).
Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Aturan itu memuat ketentuan kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Menteri Yuddy, kata Herman, meminta semua PNS disiplin, taat aturan serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Termasuk guru agar fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung di bawah PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, Herman menyabut, hal itu tentu membutuhkan waktu, perhatian, dan biaya. Pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan Minggu, 13 Desember 2015. Akan tetapi, persiapan dan pascakegiatan pasti menyedot energi para guru. Sehingga dikhawatirkan keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya.
"Menpan menegaskan bahwa selama dapat menjamin melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang," kata Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)