Jakarta: DPR RI telah mengesahkan tiga UU mengenai Daerah Otonomi bebas dimana kedepannya RI akan memiliki tiga provinsi baru di Papua, di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Tentunya penambahan tiga wilayah ini akan berimbas pada Pemilu 2024 lantaran akan mengubah ketentuan daerah pemilihan atau dapil yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilansir dari program tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV pada Selasa, 5 Juli 2022.
Melihat situasi menjelang Pemilu yang sifatnya mendesak, Komisi II DPR RI mengimbau Presiden Joko Widodo untuk sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) terkait Pemilu 2024 dimana salah satu hal yang perlu diubah adalah mengenai jumlah dapil.
Komisi II DPR juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan Perppu mengenai persoalan penambahan dapil, jumlah kursi anggota legislatif, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawslu di daerah, serta mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada lantaran adanya wilayah baru di Indonesia.
Sebelumnya, KPU telah mengonfirmasi bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk memudahkan situasi menjelang Pemilu 2024, namun hingga saat ini Komisi II DPR belum membicarakan persoalan revisi UU tersebut dengan pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu. (Gracia Anggellica)
Jakarta:
DPR RI telah mengesahkan tiga UU mengenai
Daerah Otonomi bebas dimana kedepannya RI akan memiliki tiga provinsi baru di
Papua, di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Tentunya penambahan tiga wilayah ini akan berimbas pada Pemilu 2024 lantaran akan mengubah ketentuan daerah pemilihan atau dapil yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilansir dari program tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV pada Selasa, 5 Juli 2022.
Melihat situasi menjelang Pemilu yang sifatnya mendesak, Komisi II DPR RI mengimbau Presiden Joko Widodo untuk sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) terkait Pemilu 2024 dimana salah satu hal yang perlu diubah adalah mengenai jumlah dapil.
Komisi II DPR juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan Perppu mengenai persoalan penambahan dapil, jumlah kursi anggota legislatif, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawslu di daerah, serta mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada lantaran adanya wilayah baru di Indonesia.
Sebelumnya, KPU telah mengonfirmasi bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk memudahkan situasi menjelang Pemilu 2024, namun hingga saat ini Komisi II DPR belum membicarakan persoalan revisi UU tersebut dengan pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu. (
Gracia Anggellica)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)