Jakarta: Pemerintah diminta menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada mantan pilot dan karyawan maskapai Merpati. Totalnya, Rp312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan.
"Segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata anggota Komisi VI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Politikus Partai Demokrat itu meminta Kementerian BUMN tidak menghindar. Menteri BUMN Erick Thohir, menurut Herman, harus menuntaskan persoalan prioritas ini.
“Dosanya besar sekali, zalim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” ungkap dia.
Sementara itu, perwakilan eks pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan para mantan karyawan hanya mengharapkan hak dasar mereka. Bukan hal lain seperti tunjangan di luar pesangon dan gaji mereka.
“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan, mohon maaf, saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” kata Masikoer.
Baca: KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi PT Merpati Nusantara Airlines
Dia mengatakan permasalahan ini sudah disampaikan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komnas HAM, KPK, hingga DPR. Namun, belum ada titik terang atas hak permasalahan tersebut.
“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” tegas Masikoer.
Jakarta: Pemerintah diminta menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada mantan pilot dan karyawan maskapai
Merpati. Totalnya, Rp312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan.
"Segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata anggota
Komisi VI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Politikus Partai Demokrat itu meminta
Kementerian BUMN tidak menghindar. Menteri BUMN Erick Thohir, menurut Herman, harus menuntaskan persoalan prioritas ini.
“Dosanya besar sekali, zalim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” ungkap dia.
Sementara itu, perwakilan eks pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan para mantan karyawan hanya mengharapkan hak dasar mereka. Bukan hal lain seperti tunjangan di luar pesangon dan gaji mereka.
“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan, mohon maaf, saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” kata Masikoer.
Baca:
KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi PT Merpati Nusantara Airlines
Dia mengatakan permasalahan ini sudah disampaikan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komnas HAM, KPK, hingga DPR. Namun, belum ada titik terang atas hak permasalahan tersebut.
“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” tegas Masikoer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)