Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

PKS Usul Ditunda, Pemerintah Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 24 Maret 2022 14:20
Jakarta: Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) meski ada usulan ditunda hingga revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan itu disampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
"Iya (pembahasan RUU TPKS tetap lanjut) karena ini sebuah penantian panjang," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat Kerja (raker) awal RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Dia memastikan RUU TPKS tak akan tumpang tindih dengan aturan perundangan lainnya, terutama revisi KUHP. Kesimpulan itu merupakan hasil penelaahan tim yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji RUU TPKS.

Dia menyampaikan tim tersebut terdiri dari 12 kementerian/lembaga. Tim tersebut ditugaskan melakukan harmonisasi draf RUU TPKS yang dibuat Baleg.
 
"Apa yang menjadi pemikiran teman-teman PKS sebenarnya itu sudah intens kami bicarakan dengan kementerian/lembaga terkait," ujar dia.
 
Sebelumnya, anggota Baleg dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengusulkan sejumlah hal terkait pembahasan RUU TPKS dan revisi KUHP. Pertama fraksi PKS meminta agar ketentuan asusila di revisi KUHP dimasukkan ke RUU TPKS.
 
Menurut anggota Komisi IX DPR itu, ketentuan asusila di RUU TPKS sangat terbatas. Hanya, memuat unsur tindak pidana asusila yang mengandung unsur kekerasan.
 
Sedangkan rumusan asusila yang termuat di Bab 14 revisi KUHP lebih lengkap. Sebab, memuat tindak pidana asusila atas suka sama suka.
 
Baca: Pemerintah Perkuat Aspek Hukum dan Pelayanan Terpadu dalam DIM RUU TPKS
 
Jenis tindak pidana kesusilaan dalam revisi KUHP antara lain larangan melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan orang yang bukan suami atau istrinya atau perzinahan, larangan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, larangan melakukan persetubuhan anggota keluarga sedarah, larangan melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sejenis, larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dan lainnya.
 
"Rumusan tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam revisi KUHP sudah komprehensif karena meliputi unsur kekerasan dan tidak kekerasan seksual," kata Kurniasih.
 
Jika tak bisa dimasukkan, fraksi PKS pun mengusulkan pembahasan RUU TPKS ditunda. Penundaan setidaknya dilakukan hingga revisi KUHP disahkan.
 
"Atau setidaknya dilakukan secara bersamaan dengan pembahasan pengesahan RKUHP. Apalagi, RKUHP merupakan cary over dari periode sebelumnya yang dapat langsung dibahas tanpa mengulang prosedur penyusunan RUU dari awal," ujar dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan