Jakarta: Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Mendesak Badan Musyawarah, alat kelengkapan DPR segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR," kata perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mutiara Ika Pratiwi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.
Dia menyampaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 2.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 9 Desember 2021.
"Sudah saatnya DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya," kata Ika.
Ika menyebut negara harus memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Sebab, dampak kekerasan seksual sangat serius terhadap kehidupan korban.
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga mendesak RUU TPKS dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut yang menyusun draf dan naskah akademik RUU TPKS.
"Melimpahkan pembahasan kepada Badan legislatif DPR," ujar dia.
Baca: Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Percepat Pengesahan RUU TPKS
Jakarta: Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar
unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) segera disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Mendesak Badan Musyawarah, alat kelengkapan DPR segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR," kata perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mutiara Ika Pratiwi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.
Dia menyampaikan kasus
kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 2.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 9 Desember 2021.
"Sudah saatnya DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya," kata Ika.
Ika menyebut negara harus memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Sebab, dampak kekerasan seksual sangat serius terhadap kehidupan korban.
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga mendesak RUU TPKS dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut yang menyusun draf dan naskah akademik RUU TPKS.
"Melimpahkan pembahasan kepada Badan legislatif DPR," ujar dia.
Baca:
Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Percepat Pengesahan RUU TPKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)