Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto/MTVN/Dheri Agriesta.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto/MTVN/Dheri Agriesta.

Pemerintah Siap Menghadapi Gugatan HTI

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Juli 2017 05:38
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melayangkan gugatan ke pengadilan atas keputusan pembubaran organisasi masyarakat tersebut. Pemerintah memastikan siap menghadapi gugatan tersebut.
 
"Seandainya ormas bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini dan penyangkalan itu, ketidakterimaan itu dapat diwujudkan dalam satu proses hukum di pengadilan nanti. Di sana akan ada satu proses hukum yang seadil-adilnya apakah langkah pemerintah ini benar atau salah. Saya kira tidak usah diributkan," tegas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017. 
 
Wiranto menegaskan, pemerintah tak takut dengan gugatan tersebut. Terlebih, pemerintah punya bukti yang menunjukkan HTI bertentangan dengan Pancasila. 

"Ormas yang bersangkutan cita-citanya bukan mengarah kepada penguatan NKRI tetapi tetap sepakat dengan negara berbentuk republik, kerajaan dan sebagainya. Mereka akan bentuk suatu model ketatanegaraan dalam bentuk khilafah. Berarti tidak mengakui NKRI. Ini yang menjadi alasan dari Kemenkumham segera cabut izin dari ormas itu," kata dia.  
 
Ia mengatakan, pemerintah pun tak ada keraguan dalam membubarkan HTI. Menurut dia, pemerintah akan tegas bertindak untuk menetralisir ancaman-ancaman bagi NKRI.
 
"(Pembubaran ini) bukan kepentingan pemerintah, bukan kepetingan pribadi Presiden atau para menteri, bukan. Tetapi kepentingan rakyat Indonesia untuk menjaga eksistensi, menjaga keutuhan NKRI," pungkas dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan