medcom.id, Jakarta: DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri meski Komjen Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK, Januari lalu.
Bahkan DPR menilai Budi layak dan patut jadi Kapolri. Langkah itu banyak menuai protes dan penolakan. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam sebuah acara di Jakarta mengatakan sikap DPR saat itu adalah untuk menjebak Jokowi.
Namun apa yang dilontarkan Bambang dibantah politikus PPP yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurutnya tidak ada jebak-menjebak politik di DPR.
"Analisis bahwa dukungan KMP terhadap BG sebagai sebuah jebakan, saya kira tidak benar," kata Arsul kepada Metrotvnews.com, Senin, (23/2/2015).
Arsul menuturkan, dukungan sebetulnya sudah terkumpul sebelum Budi ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebelum adanya penetapan tersangka terhadap BG pun, dukungan itu, sudah disampaikan dalam pertemuan-pertemuan informal anggota komisi III dari berbagai fraksi," tukas dia.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengatakan DPR tahu betul Jokowi berkeinginan nama Budi Gunawan ditolak DPR. Pengetahuan DPR itu dijadikan bahan untuk menjebak presiden. Saat itu, dua koalisi di DPR yakni, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bersatu mendukung Budi Gunawan. Seluruh fraksi di parlemen, minus Partai Demokrat, meloloskan Budi untuk jadi Kapolri.
"Kami melihat itu bahwa (Jokowi) berharap gayung bersambut, ditolak (oleh DPR). Makanya bola ditendang lagi ke Istana. Mau lantik atau tidak urusan dia. Maju kena, mundur kena," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Februari lalu.
Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Meski berstatus tersangka, DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Budi. Bahkan Budi dianggap layak dan patut jadi Kapolri.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Namun dalam perjalanannya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
medcom.id, Jakarta: DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri meski Komjen Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK, Januari lalu.
Bahkan DPR menilai Budi layak dan patut jadi Kapolri. Langkah itu banyak menuai protes dan penolakan. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam sebuah acara di Jakarta mengatakan sikap DPR saat itu adalah untuk menjebak Jokowi.
Namun apa yang dilontarkan Bambang dibantah politikus PPP yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurutnya tidak ada jebak-menjebak politik di DPR.
"Analisis bahwa dukungan KMP terhadap BG sebagai sebuah jebakan, saya kira tidak benar," kata Arsul kepada
Metrotvnews.com, Senin, (23/2/2015).
Arsul menuturkan, dukungan sebetulnya sudah terkumpul sebelum Budi ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebelum adanya penetapan tersangka terhadap BG pun, dukungan itu, sudah disampaikan dalam pertemuan-pertemuan informal anggota komisi III dari berbagai fraksi," tukas dia.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengatakan DPR tahu betul Jokowi berkeinginan nama Budi Gunawan ditolak DPR. Pengetahuan DPR itu dijadikan bahan untuk menjebak presiden. Saat itu, dua koalisi di DPR yakni, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bersatu mendukung Budi Gunawan. Seluruh fraksi di parlemen, minus Partai Demokrat, meloloskan Budi untuk jadi Kapolri.
"Kami melihat itu bahwa (Jokowi) berharap gayung bersambut, ditolak (oleh DPR). Makanya bola ditendang lagi ke Istana. Mau lantik atau tidak urusan dia. Maju kena, mundur kena," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Februari lalu.
Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Meski berstatus tersangka, DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Budi. Bahkan Budi dianggap layak dan patut jadi Kapolri.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Namun dalam perjalanannya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)