medcom.id, Jakarta: DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Namun, ada beberapa revisi UU yang perlu dilakukan.
"Dari pendapat fraksi ada beberapa poin. Saya kira nanti dibahas dalam masa sidang ini juga," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
Beberapa poin tersebut telah disampaikan di Paripurna maupun di Komisi II DPR. Beberapa poin tersebut terkait dengan masalah waktu, paket yang dipilih, sistem pencalonan, permasalahan teknis pelaksanaan hingga uji publik.
Hampir seluruh fraksi menilai UU Pilkada perlu disempurnakan. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan revisi akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat akan kita lakukan revisi, revisi UU (Pilkada)," tutur Fadli Zon.
medcom.id, Jakarta: DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Namun, ada beberapa revisi UU yang perlu dilakukan.
"Dari pendapat fraksi ada beberapa poin. Saya kira nanti dibahas dalam masa sidang ini juga," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
Beberapa poin tersebut telah disampaikan di Paripurna maupun di Komisi II DPR. Beberapa poin tersebut terkait dengan masalah waktu, paket yang dipilih, sistem pencalonan, permasalahan teknis pelaksanaan hingga uji publik.
Hampir seluruh fraksi menilai UU Pilkada perlu disempurnakan. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan revisi akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat akan kita lakukan revisi, revisi UU (Pilkada)," tutur Fadli Zon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)