Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/MI/Ramdani.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/MI/Ramdani.

KPU Siapkan Tiga Aturan Pilkada Serentak

Surya Perkasa • 21 Januari 2015 19:48
medcom.id, Jakarta: Undang-undang Pilkada baru sudah disahkan menjadi undang-undang. Sebagai pelaksana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan beberapa peraturan terkait dengan pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
 
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, ada tiga rancangan aturan yang disiapkan. "Tiga draf PKPU (Peraturan KPU) siap dikonsultasikan dengan DPR. Sudah diserahkan ke DPR," ujar Hadar kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
 
Draft PKPU pertama adalah peraturan tentang tahapan pilkada, jadwal pilkada, dan program pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Aturan kedua adalah peraturan tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Sedangkan aturan Ketiga adalah Peraturan tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. KPU mengklaim siap menggelar pilkada langsung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>