medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat cap otoriter dari sebagian orang karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Wakil Ketua MPR Mahyudin tidak setuju dengan anggapan itu.
Menurutnya, negara selalu mencermati secara detil ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar.
"Teman saya ada yang bilang Presiden Jokowi itu otoriter. Saya bilang tidak," kata Mahyudin saat sosialisasi Empat Pilar MPR di kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2017.
Mahyudin menilai ada beberapa ormas yang berpotensi memecah belah NKRI. Ancaman dari dalam seperti ini yang menurutnya perlu dibendung dengan Perppu Ormas.
"Kalau melalui pembuatan UU prosesnya lama, butuh bertahun-tahun. Sementera mereka jalan terus," ungkapnya.
Untuk menjaga NKRI tetap utuh, lanjut Mahyudin, dibutuhkan suatu dasar yang kuat, yakni Pancasila. "Empat Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebenarnya alat pemersatu bangsa," pungkasnya.
Saat ini, sidang paripurna membahas Perppu Ormas masih berlangsung di DPR. Fraksi PAN, Gerindra, dan PKS menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU). PPP, PKB, dan Partai Demokrat menerima dengan syarat direvisi. Sedangkan PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura menyetujui.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat cap otoriter dari sebagian orang karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Wakil Ketua MPR Mahyudin tidak setuju dengan anggapan itu.
Menurutnya, negara selalu mencermati secara detil ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar.
"Teman saya ada yang bilang Presiden Jokowi itu otoriter. Saya bilang tidak," kata Mahyudin saat sosialisasi Empat Pilar MPR di kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2017.
Mahyudin menilai ada beberapa ormas yang berpotensi memecah belah NKRI. Ancaman dari dalam seperti ini yang menurutnya perlu dibendung dengan Perppu Ormas.
"Kalau melalui pembuatan UU prosesnya lama, butuh bertahun-tahun. Sementera mereka jalan terus," ungkapnya.
Untuk menjaga NKRI tetap utuh, lanjut Mahyudin, dibutuhkan suatu dasar yang kuat, yakni Pancasila. "Empat Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebenarnya alat pemersatu bangsa," pungkasnya.
Saat ini, sidang paripurna membahas Perppu Ormas masih berlangsung di DPR. Fraksi PAN, Gerindra, dan PKS menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU). PPP, PKB, dan Partai Demokrat menerima dengan syarat direvisi. Sedangkan PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura menyetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)