Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan--MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan--MI/Mohamad Irfan

Perppu Ormas Diputuskan Pekan Depan

Astri Novaria • 20 Oktober 2017 07:30
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI hingga kini masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ormas akan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 26 Oktober 2017, pekan depan.
 
"Perppu Ormas itu sesuai dengan rapat pimpinan dan pengganti Bamus (Badan Musyawarah) dijadwalkan akan diparipurnakan tanggal 26 jadinya," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Kamis 19 Oktober 2017.
 
Berbagai pihak tengah diundang Komisi II DPR untuk dimintakan pendapatnya terkait terbitnya Perppu Ormas. Pihak-pihak yang diundang mulai dari pemerintah, pakar hingga ormas-ormas, baik yang pro, kontra maupun netral dengan adanya Perppu Ormas.

Baca: Kapolri Menilai Perppu Ormas Bentuk Ketegasan Pemerintah
 
Namun, dalam proses pembahasan sudah terlihat adanya perbedaan pandangan dari 10 fraksi yang ada. Bahkan, Taufik menyebut perbedaan pandangan ini mirip saat membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
 
Adapun sikap sementara fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas saat ini terbelah. Fraksi partai pemerintah cenderung menyetujui perppu tersebut. Sedangkan, fraksi partai non-pemerintah memiliki kecenderungan menolak perppu.
 
"Sejauh ini masih berkembang adanya situasi yang barangkali mirip-mirip suasana pengesahan UU Pemilu itu menjadi hak setiap fraksi menyampaikan pendapat," kata Taufik.
 

 
Pimpinan DPR pun menyerahkan sepenuhnya sikap setiap fraksi pada proses pengambilan akhir keputusan tingkat dua atau rapat paripurna 26 Oktober mendatang.
 
"Secara bahasa informal atau bahasa lain terkait sikap anggota ya, ini nuansa pendapat fraksi kelihatannya mirip-mirip dari sikap fraksi pada pengambilan keputusan pada UU Pemilu. Tapi finalisasinya tentunya pada saat mini fraksi dan paripurna," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan