Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Puan Akui Belum Terima Naskah RUU Polri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 Juni 2024 15:35
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga mengaku belum mengetahui isi dari revisi UU Polri.
 
“Sampai saat ini belum ada naskah akademiknya, surpresnya juga belum diterima, jadi belum ada, DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa,” ungkap Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Puan mengatakan, Fraksi PDIP belum akan membahas revisi UU Polri karena naskah akademiknya belum diterima. Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres).
 
Baca juga: Revisi UU Polri Atur Penyadapan, DPR Bakal Awasi Mekanismenya


Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
 
“Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan