Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) merespons wacana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai nomenklatur pembaruan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keanggotaan DPA harus dilakukan dengan pendalaman berbagai aspek.
"Bagaimana proses pengisian orang, persyaratannya kan jelas, bagaimana proses, bagaimana di situ ada prasyarat harus mempunyai sifat-sifat kenegarawanan," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Sifat kenegarawanan yang perlu dimiliki dari sosok DPA juga perlu diperjelas. Menurut Djarot, aspek-aspek ini perlu minta pendalaman dari ahli hukum negara. Termasuk minta pandangan pentingnya kehadiran DPA yang pernah ada pada zaman orde baru.
"Untuk kenegarawanan itu kan perlu di-breakdown seperti apa, jadi biarkan nanti ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan," ucap Djarot.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Salah satu usulan perubahannya, yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Selain itu, jumlah anggota DPA akan ditentukan presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.
Jakarta:
PDI Perjuangan (PDIP) merespons wacana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai nomenklatur pembaruan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres). Keanggotaan DPA harus dilakukan dengan pendalaman berbagai aspek.
"Bagaimana proses pengisian orang, persyaratannya kan jelas, bagaimana proses, bagaimana di situ ada prasyarat harus mempunyai sifat-sifat kenegarawanan," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Sifat kenegarawanan yang perlu dimiliki dari sosok DPA juga perlu diperjelas. Menurut Djarot, aspek-aspek ini perlu minta pendalaman dari ahli hukum negara. Termasuk minta pandangan pentingnya kehadiran DPA yang pernah ada pada zaman orde baru.
"Untuk kenegarawanan itu kan perlu di-
breakdown seperti apa, jadi biarkan nanti ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan," ucap Djarot.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Salah satu usulan perubahannya, yakni mengubah
nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Selain itu, jumlah anggota DPA akan ditentukan presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)