Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.

Jakarta Kehilangan Status DKI Jika Kepres Pemindahan Ibu Kota Diterbitkan

Indriyani Astuti • 07 Maret 2024 12:59
Jakarta: Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) hingga saat ini. Status tersebut hilang jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
 
Hal itu disampaikan Dini merespons pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut Jakarta kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024. Hal itu merupakan implikasi Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
 
"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," kata Dini melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.

Dia menjelaskan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta tetap berlaku. Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi Ibu Kota Negara pada saat Keppres diterbitkan.
 
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 tak berlaku kecuali fungsi sebagai daerah otonom. 
 
Baca juga: Ketua Baleg Ungkap Jakarta Kehilangan Status DKI sejak 15 Februari

Selain itu, ada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," terang Dini.
 
Dini belum bisa mengatakan kapan Keppres akan disahkan. Namun, menurutnya pemerintah akan mengatur waktu yang tepat sehingga tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
"Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ucap Dini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan