Jakarta: Ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperjelas. Penyebar bakal dikenakan pasal tersebut semenjak ada niatan mengakibatkan kerugian meski belum berdampak langsung terhadap pihak yang disasar.
"Jadi berita bohong terkait perlindungan konsumen dan dia (penyebar) menduga bahwa informasi itu akan menimbulkan, katakanlah kerugian maka dia bisa diancam," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 28 ayat (1) saat ini bisa dituntut saat berdampak dengan kerugian konsumen. Namun, norma tersebut bakal dipertegas dalam amendemen UU ITE.
"Jadi tidak mesti timbul secara langsung tapi dia (penyebar) menduga (mengakibatkan kerugian konsumen) saja sudah kena," kata dia.
Baca: Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Dia menyebut penyempurnaan tersebut mengadopsi teori kesengajaan. Yakni, kesengajaan karena ada kemungkinan.
"Atau disebut dengan opzet bij mogelijkheidsbewustzijn," ujar dia.
Jakarta: Ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperjelas. Penyebar bakal dikenakan pasal tersebut semenjak ada niatan mengakibatkan kerugian meski belum berdampak langsung terhadap pihak yang disasar.
"Jadi berita bohong terkait perlindungan konsumen dan dia (penyebar) menduga bahwa informasi itu akan menimbulkan, katakanlah kerugian maka dia bisa diancam," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 28 ayat (1) saat ini bisa dituntut saat berdampak dengan kerugian konsumen. Namun, norma tersebut bakal dipertegas dalam amendemen
UU ITE.
"Jadi tidak mesti timbul secara langsung tapi dia (penyebar) menduga (mengakibatkan kerugian konsumen) saja sudah kena," kata dia.
Baca:
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Dia menyebut penyempurnaan tersebut mengadopsi teori kesengajaan. Yakni, kesengajaan karena ada kemungkinan.
"Atau disebut dengan
opzet bij mogelijkheidsbewustzijn," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)