Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon. ANT/Akbar Nugroho Gumay
Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon. ANT/Akbar Nugroho Gumay

DPR Merasa Berdosa Belum Mengesahkan RUU PDP

Anggi Tondi Martaon • 29 Mei 2021 20:03
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mentok. Komisi I merasa bersalah belum mampu mengesahkan beleid yang dibahas di Komisi I tersebut.
 
"Makanya kami juga di DPR merasa berdosa, sudah tiga kali masa persidangan dalam prolegnas yang lalu belum tuntas-tuntas RUU PDP ini," kata anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam diskusi virtual, Sabtu, 29 Mei 2021.
 
Dia menyebut ada sejumlah penyebab RUU PDP mentok. Salah satunya, tarik menarik kepentingan antara Komisi I dan pemerintah.

Padahal, keberadaan RUU PDP sangat dibutuhkan. Sebab, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan data masyarakat.
 
(Baca: Pembahasan RUU PDP Layak Mendapatkan Waktu Tambahan)
 
"Undang-undang (UU) yang ada itu tidak ada lex specialis mengenai data pribadi, semua lex generalis itu," ungkap dia.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut RUU PDP mengakomodasi sanksi penyalahgunaan data pribadi. Namun, sanksi sebatas denda.
 
"Hukuman mati kalau perlu, enak saja dia buka-buka data. Enggak boleh dong, atas alasan apa pun tidak boleh," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan