Jakarta: Kemunculan regulasi baru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pembulatan pecahan desimal ke bawah keterwakilan perempuan menjadi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dilatarbelakangi minimnya minat perempuan untuk berkontestasi dalam pemilu. Hal itu disampaikan anggota Komisi II Guspardi Gaus.
"Banyak orang-orang yang kita rayu dari pihak perempuan itu tidak mau jadi caleg. Jadi enggak gampang," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
Guspardi mengeklaim hampir semua partai politik menglami kesulitan untuk memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan saat mengajukan daftar bacaleg. Saat membahas beleid pembulatan ke bawah, Guspardi menegaskan DPR tidak mendiskriminasi perempuan. Selain itu, pembulatan ke bawah didasarkan budaya timur.
"Bagaimana pun sebagai orang timur, fitrah dia sebagai ibu dari anak, istri dari seorang suami, enggak bisa itu dihilangkan begitu saja," terang Guspardi.
Aturan soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan perempuan bacaleg termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Pembulatan ke bawah dilakukan jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan, atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Artinya, sebuah dapil yang memperebutkan empat kursi keterwakilan perempuannya adalah 1,2 jika dikali 30 peren. Namun, ada pembulatan ke bawah, sehingga keterwakilan perempuan dalam dapil menjadi satu saja. Padahal dalam PKPU sebelumnya yang berlaku untuk Pemilu 2019, pembulatan pecahan desimal dilakukan ke atas.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan rumusan pembulatan ke bawah sudah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Pembulatan ke bawah, lanjut dia, merupakan standar dan kaidah dalam matematika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kemunculan regulasi baru dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pembulatan pecahan desimal ke bawah keterwakilan
perempuan menjadi bakal
calon anggota legislatif atau bacaleg dilatarbelakangi minimnya minat perempuan untuk berkontestasi dalam pemilu. Hal itu disampaikan anggota Komisi II Guspardi Gaus.
"Banyak orang-orang yang kita rayu dari pihak perempuan itu tidak mau jadi caleg. Jadi enggak gampang," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
Guspardi mengeklaim hampir semua partai politik menglami kesulitan untuk memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan saat mengajukan daftar bacaleg. Saat membahas beleid pembulatan ke bawah, Guspardi menegaskan DPR tidak mendiskriminasi perempuan. Selain itu, pembulatan ke bawah didasarkan budaya timur.
"Bagaimana pun sebagai orang timur, fitrah dia sebagai ibu dari anak, istri dari seorang suami, enggak bisa itu dihilangkan begitu saja," terang Guspardi.
Aturan soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan perempuan bacaleg termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Pembulatan ke bawah dilakukan jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan, atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Artinya, sebuah dapil yang memperebutkan empat kursi keterwakilan perempuannya adalah 1,2 jika dikali 30 peren. Namun, ada pembulatan ke bawah, sehingga keterwakilan perempuan dalam dapil menjadi satu saja. Padahal dalam PKPU sebelumnya yang berlaku untuk Pemilu 2019, pembulatan pecahan desimal dilakukan ke atas.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan rumusan pembulatan ke bawah sudah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun
focus group discussion. Pembulatan ke bawah, lanjut dia, merupakan standar dan kaidah dalam matematika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)