Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Tri Subarkah • 09 Maret 2023 11:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.
 
"Insyaallah hari Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. 
 
Keputusan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu sebelumnya sudah disampaikan Hasyim sejak pekan lalu, setelah putusan itu dibacakan. KPU sebenarnya memiliki waktu 14 hari atau sampai 16 Maret mendatang untuk mengajukan banding.
 
Baca: Mengakhiri Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

KPU menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) dan mengundang beberapa pakar hukum tata negara. Antara lain, Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. 

KPU berharap pandangan dari para ahli dapat memperkaya memori banding yang akan diajukan KPU.
 
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai T Oyong bersama hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menghukum KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan