Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bereskan Kelebihan Kapasitas Lapas, Tahanan Rumah dan Kota Diminta Diefektifkan

Fachri Audhia Hafiez • 29 Maret 2023 13:20
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengubah paradigma soal penahanan. Hal ini guna menekan masalah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas atau over populasi.
 
"Harus kita harus ubah paradigma para APH, bahwa paradigma penahanan kasusnya sesuai dengan kebutuhan. Kalau misalnya memang tidak butuh penahanan ya tidak perlu ditahan," kata Taufik saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
 
Ia mendorong efektivitas pelaksanaan penahanan kota atau tahanan rumah. Dibandingkan harus memasukkan lagi tahanan ke dalam lapas.

"Karena beban orang di rutan (rumah tahanan) juga akan berhubungan beban kita ketika mengurusi lapas," ucap Taufik.
 
Baca: Sahroni Dorong Calo Penaikan Pangkat dan Mutasi di Polri Ditindak Tegas

Politikus Partai NasDem itu mendorong seluruh APH berdiskusi untuk mengimplementasikan strategi penahanan tersebut. Taufik menilai selama ini APH sering punya paradigma penahanan sendiri, bahwasanya kalau orang yang tersangkut hukum dan ancamannya masuk syarat untuk penahanan, langsung ditahan.
 
"Kalau misalnya kita memiliki pandangan yang sama bahwa penahanan itu kebutuhan bukan keharusan, maka dalam beberapa hal kita juga bisa membantu untuk mengurangi overcrowding di lapas," ujar Taufik.
 
Pada kesempatan yang sama, Yasonna sempat membeberkan membeberkan 10 lapas yang melebihi kapasitas saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Tertinggi Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api, Riau, yang diisi 927 tahanan dari kapasitas 98 orang.
 
"Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan (over populasinya) di atas 400 persen, di bawahnya banyak 300, 200 persen," ucap Yasonna.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan