medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat mendukung pilkada langsung dengan mengajukan 10 syarat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun mengatakan, usulan pemerintah dengan Partai Demokrat hanya berbeda satu poin terkait pemilihan kepala daerah langsung.
"Belum tentu semua jalan keluar yang kami (Kemendagri) tawarkan itu disetujui oleh Demokrat. Ada beda sedikit, misalnya, di poin terkait uji publik," kata Gamawan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Terkait usulan uji publik kandidat calon kepala daerah, menurut Mendagri tidak perlu ada keterangan harus lulus tahap uji publik, seperti yang diminta Partai Demokrat.
"Menurut Demokrat, di tahap uji publik itu kandidat harus lulus, tetapi dari Pemerintah tidak perlu itu, jadi hanya cukup keterangan telah mengikuti uji publik saja," tutur Gamawan.
Sebelumnya, Partai Demokrat menyampaikan 10 syarat yang harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada dengan sistem langsung. 10 syarat tersebut adalah adanya penyelenggaraan uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada, perbaikan pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, dan larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
Kemudian soal larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan keterllibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada, perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, serta pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Syarat-syarat tersebut sebenarnya sudah dirumuskan oleh Kemendagri dalam draf RUU Pilkada Langsung. Terkait polemik RUU Pilkada, Kemendagri menyiapkan dua draf RUU terkait mekanisme langsung dan tidak langsung.
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat mendukung pilkada langsung dengan mengajukan 10 syarat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun mengatakan, usulan pemerintah dengan Partai Demokrat hanya berbeda satu poin terkait pemilihan kepala daerah langsung.
"Belum tentu semua jalan keluar yang kami (Kemendagri) tawarkan itu disetujui oleh Demokrat. Ada beda sedikit, misalnya, di poin terkait uji publik," kata Gamawan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Terkait usulan uji publik kandidat calon kepala daerah, menurut Mendagri tidak perlu ada keterangan harus lulus tahap uji publik, seperti yang diminta Partai Demokrat.
"Menurut Demokrat, di tahap uji publik itu kandidat harus lulus, tetapi dari Pemerintah tidak perlu itu, jadi hanya cukup keterangan telah mengikuti uji publik saja," tutur Gamawan.
Sebelumnya, Partai Demokrat menyampaikan 10 syarat yang harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada dengan sistem langsung. 10 syarat tersebut adalah adanya penyelenggaraan uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada, perbaikan pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, dan larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
Kemudian soal larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan keterllibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada, perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, serta pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Syarat-syarat tersebut sebenarnya sudah dirumuskan oleh Kemendagri dalam draf RUU Pilkada Langsung. Terkait polemik RUU Pilkada, Kemendagri menyiapkan dua draf RUU terkait mekanisme langsung dan tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)