medcom.id, Jakarta: Setara Institute setuju dengan ide tak perlu ada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Keterangan agama bisa dicantumkan dalam dokumen lain, selain KTP.
"Dokumen catatan sipil itu tak hanya KTP. Agama cukup dicantumkan dalam dokumen lainnya," kata Wakil Ketua Setara Institut Bonar Tigor Naipospos di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Bonar, agama bukan domain pemerintah. Pemerintah tak berkewajiban mengatur-atur. Agama urusan pribadi masing-masing individu.
"Agama muncul secara pribadi dan tidak butuh pengakuan dari seseorang," tegas Bonar.
Di mata Bonar, tak akan ada pengaruh besar andai kolom agama dihilangkan dalam KTP. Sebab, ya itu tadi, persoalan agama hanya dirasakan masing-masing pribadi.
Dikesempatan terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo meluruskan, pengosongan kolom agama di KTP khusus bagi penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah. Ketentuan itu tak berlaku bagi penganut enam agama yang diakui pemerintah: Kristen Protestan, Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu.
Tjahjo menegaskan, kolom agama pada KTP tak bisa dihapus karena telah dilindungi UU Administrasi Kependudukan. Jadi, lagi-lagi, ia memastikan, pengosongan kolom itu jika seseorang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Setara Institute setuju dengan ide tak perlu ada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Keterangan agama bisa dicantumkan dalam dokumen lain, selain KTP.
"Dokumen catatan sipil itu tak hanya KTP. Agama cukup dicantumkan dalam dokumen lainnya," kata Wakil Ketua Setara Institut Bonar Tigor Naipospos di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Bonar, agama bukan domain pemerintah. Pemerintah tak berkewajiban mengatur-atur. Agama urusan pribadi masing-masing individu.
"Agama muncul secara pribadi dan tidak butuh pengakuan dari seseorang," tegas Bonar.
Di mata Bonar, tak akan ada pengaruh besar andai kolom agama dihilangkan dalam KTP. Sebab, ya itu tadi, persoalan agama hanya dirasakan masing-masing pribadi.
Dikesempatan terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo meluruskan, pengosongan kolom agama di KTP khusus bagi penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah. Ketentuan itu tak berlaku bagi penganut enam agama yang diakui pemerintah: Kristen Protestan, Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu.
Tjahjo menegaskan, kolom agama pada KTP tak bisa dihapus karena telah dilindungi UU Administrasi Kependudukan. Jadi, lagi-lagi, ia memastikan, pengosongan kolom itu jika seseorang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)