Belum adanya infrastruktur jalan menuju kota terdekat membuat warga memilih berdagang di negeri tetangga--MI/Syahrul Karim
Belum adanya infrastruktur jalan menuju kota terdekat membuat warga memilih berdagang di negeri tetangga--MI/Syahrul Karim

Setara: Kawasan Perbatasan Seharusnya Jadi Aset Negara

Meilikhah • 17 November 2014 15:44
medcom.id, Jakarta: Kawasan perbatasan saat ini seakan menjadi anak tiri. Padahal kawasan tersebut bisa menjadi aset negara.
 
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan seharusnya pemerintah mampu mengakomodasi desa-desa di daerah perbatasan sebagai aset.
 
Menurutnya, meski tak tergolong sebagai desa miskin, namun desa-desa di wilayah perbatasan seharusnya dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Dengan begitu ada kewajiban pemerintah untuk membantu desa-desa ini dengan menyediakan sarana dan prasarana.

"Seharusnya undang-undang desa bersifat afirmatif policy, berpihak pada mereka yang dirugikan pembangunan," kata Bonar di kantor Setara Institute, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
 
Dikatakan Bonar, penekanan pembangunan untuk desa tertinggal secara sarana dan prasarana lebih kepada bantuan infrastruktur hingga pertanian. Dimana, undang-undang tentang desa menyatakan semua perencanaan, program dan kepentingan ditentukan oleh desa.
 
Lebih lanjut, dari 73 ribu desa yang ada di Indonesia, sebagian besar desa tertinggal lebih banyak di luar pulau Jawa. Sehingga bantuan pemerintah secara sarana dan prasarana mutlak dibutuhkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan