medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pemilu 2014, khususnya perkara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang pleno dimulai pada pukul 19.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang ini, calon anggota legislatif DPD bertindak selaku pemohon. Adapun pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang untuk mendengarkan keterangan dari pemohonan kemudian nasihat dari hakim. Kemudian mendengarkan keterangan dari termohon," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Kendati demikian, Hamdan menerangkan Majelis Hakim telah membaca keterangan dari pihak termohon dan pemohon. Karenanya, agenda sidang langsung masuk ke penyampaian nasihat dari Majelis Hakim MK.
Hamdan pun menegaskan persidangan sengketa pileg ini akan berlangsung cepat, selama 30 hari. Untuk itu ia mengharapkan baik pemohon dan termohon mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Majelis meminta siapkan bukti dan saksi. Sebelum sidang saksi diregistrasi ke panitera. Untuk bukti, disiapkan di sidang panel. Bukti bisa ditambah sepanjang sidang," ujar Hamdan.
Pemeriksaan bukti dan saksi, lanjutnya, akan dilakukan pada sidang sidang yang terbagi dalam tiga panel. Baru saat keputusan akhir, sidang pleno akan digelar kembali.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pemilu 2014, khususnya perkara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang pleno dimulai pada pukul 19.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang ini, calon anggota legislatif DPD bertindak selaku pemohon. Adapun pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang untuk mendengarkan keterangan dari pemohonan kemudian nasihat dari hakim. Kemudian mendengarkan keterangan dari termohon," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Kendati demikian, Hamdan menerangkan Majelis Hakim telah membaca keterangan dari pihak termohon dan pemohon. Karenanya, agenda sidang langsung masuk ke penyampaian nasihat dari Majelis Hakim MK.
Hamdan pun menegaskan persidangan sengketa pileg ini akan berlangsung cepat, selama 30 hari. Untuk itu ia mengharapkan baik pemohon dan termohon mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Majelis meminta siapkan bukti dan saksi. Sebelum sidang saksi diregistrasi ke panitera. Untuk bukti, disiapkan di sidang panel. Bukti bisa ditambah sepanjang sidang," ujar Hamdan.
Pemeriksaan bukti dan saksi, lanjutnya, akan dilakukan pada sidang sidang yang terbagi dalam tiga panel. Baru saat keputusan akhir, sidang pleno akan digelar kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JCO)