Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Pemerintah Cabut 23 Peraturan Menteri Penghambat Investasi

Achmad Zulfikar Fazli • 04 April 2017 20:34
medcom.id, Jakarta: Pemerintah bakal mencabut 23 peraturan menteri (permen) penghambat investasi. Presiden Joko Widodo ingin aturan memudahkan investasi.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, menteri tak boleh sembarangan menerbitkan permen. Menteri, harus melapor ke Presiden sebelum menerbitkan aturan.
 
"Semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu. Presiden ingin memangkas itu. Jadi kita minta dicabut," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
 
Pramono menyebut ada lima sampai enam menteri yang menghambat investasi melalui regulasi baru. Namun, Pramono enggan membuka nama-nama menteri tersebut.
 
Menurut dia, Presiden telah mengingatkan para menteri agar memangkas aturan yang menghambat investasi.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kesal masih ada kementerian dan lembaga membuat aturan ruwet yang menghambat investasi. Padahal, Indonesia memiliki peluang investasi yang sangat besar.
 
"Peluang investasi di negara kita ini besar sekali. Banyak sekali investor yang berminat. Tetapi penyakitnya ada di kita sendiri, yakni masalah regulasi, aturan-aturan yang masih keluar dari kementerian, dari dirjen," kata Presiden dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara.
 
Presiden menyebut baru-baru ini telah keluar 23 aturan baru. Namun, aturan baru tersebut seharusnya tak dikeluarkan.
 
Ia ingin menteri mengurangi aturan, bukan menambahnya. Ia menilai pemerintahan tak akan mengalami perubahan bila penambahan aturan ini terus dilakukan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan