medcom.id, Jakarta: Proses pembahasan dan harmonisasi revisi terbatas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai. DPR diharapkan dapat mengesahkan RUU ASN pada rapat paripurna hari ini.
Inisiator RUU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU ASN sudah selesai diharmonisasi dan disetujui 10 fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada 1 Desember. Baleg juga sudah menyurati pimpinan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 6 Desember.
"Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draft naskah akademik, draft RUU perubahan. Diterima pak Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR)," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
(Baca: 4 Usulan Aturan Pengangkatan PNS dalam Revisi UU ASN)
Politikus PDI Perjuangan itu berharap, RUU ASN dapat disahkan pada penutupan masa persidangan ke II tahun 2016-2017 hari ini. RUU ASN seharusnya sudah disahkan pada masa sidang sebelumnya, tetapi batal.
"Makanya, diharapkan dibacakan di paripurna dan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Sehingga, masa sidang depan bisa dibahas bersama pemerintah," ujar dia.
Menurut Rieke, RUU ASN sudah seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh anggota DPR. Sebab, ini adalah bentuk perjuangan terhadap hak rakyat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR.
"Tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Karena mereka ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," kata dia.
(Baca: Lantaran Usia, UU Aparatur Sipil Negara Dianggap Persulit Tenaga Honorer)
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengaku belum mengetahui apakah RUU ASN ini akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini atau tidak. Namun, Firman memastikan, RUU ASN telah selesai di Baleg dan Bamus.
"Pokoknya di Baleg sudah selesai, di Bamus juga sudah tidak ada. Jadi tinggal pengesahan saja menjadi RUU," kata Firman.
medcom.id, Jakarta: Proses pembahasan dan harmonisasi revisi terbatas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai. DPR diharapkan dapat mengesahkan RUU ASN pada rapat paripurna hari ini.
Inisiator RUU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU ASN sudah selesai diharmonisasi dan disetujui 10 fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada 1 Desember. Baleg juga sudah menyurati pimpinan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 6 Desember.
"Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draft naskah akademik, draft RUU perubahan. Diterima pak Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR)," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
(Baca: 4 Usulan Aturan Pengangkatan PNS dalam Revisi UU ASN)
Politikus PDI Perjuangan itu berharap, RUU ASN dapat disahkan pada penutupan masa persidangan ke II tahun 2016-2017 hari ini. RUU ASN seharusnya sudah disahkan pada masa sidang sebelumnya, tetapi batal.
"Makanya, diharapkan dibacakan di paripurna dan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Sehingga, masa sidang depan bisa dibahas bersama pemerintah," ujar dia.
Menurut Rieke, RUU ASN sudah seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh anggota DPR. Sebab, ini adalah bentuk perjuangan terhadap hak rakyat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR.
"Tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Karena mereka ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," kata dia.
(Baca: Lantaran Usia, UU Aparatur Sipil Negara Dianggap Persulit Tenaga Honorer)
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengaku belum mengetahui apakah RUU ASN ini akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini atau tidak. Namun, Firman memastikan, RUU ASN telah selesai di Baleg dan Bamus.
"Pokoknya di Baleg sudah selesai, di Bamus juga sudah tidak ada. Jadi tinggal pengesahan saja menjadi RUU," kata Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)