medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghindar ketika ditanya soal pertemuannya dengan Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo. Dia tak mau berkomentar banyak.
"Saya ketemu sama Hercules (tokoh masyarakat, Hercules turut ikut tax amnesty 2016)," kata Ken di Gedung DPR, Senin 20 Februari 2017.
Begitupula saat dikonfirmasi soal perkenalannya dengan Budi. Ken lagi-lagi enggan berkomentar banyak. "Enggak, ada ribuan kan (nama Arif ada ribuan) kalian tanya aja sidangnya," kata Ken.
Ken tak membantah ada pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas tax amnesty. Dia juga tak mau komentar ketika ditanya soal penunggakan pajak oleh PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ken dikabarakan tahu soal tunggakan pajak PT EKP dari pejabat Dirjen Pajak, Handang Soekarno. "Soal ini saya enggak mau komentar, sudah ada yang urus," kata Ken sambil naik mobil.
Nama Ken disebut-sebut dalam dakwaan Country Manager PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohanan didakwa menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu karena tengah terbelit masalah pajak.
Rajamohanan sebagai Country Director PT EKP berjanji akan menyerahkan duit pelicin sebesar Rp6 miliar jika masalah pajaknya selesai.
Pada 26 Agustus 2015 PT EKP tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRRpJyK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghindar ketika ditanya soal pertemuannya dengan Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo. Dia tak mau berkomentar banyak.
"Saya ketemu sama Hercules (tokoh masyarakat, Hercules turut ikut tax amnesty 2016)," kata Ken di Gedung DPR, Senin 20 Februari 2017.
Begitupula saat dikonfirmasi soal perkenalannya dengan Budi. Ken lagi-lagi enggan berkomentar banyak. "Enggak, ada ribuan kan (nama Arif ada ribuan) kalian tanya aja sidangnya," kata Ken.
Ken tak membantah ada pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas tax amnesty. Dia juga tak mau komentar ketika ditanya soal penunggakan pajak oleh PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ken dikabarakan tahu soal tunggakan pajak PT EKP dari pejabat Dirjen Pajak, Handang Soekarno. "Soal ini saya enggak mau komentar, sudah ada yang urus," kata Ken sambil naik mobil.
Nama Ken disebut-sebut dalam dakwaan Country Manager PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohanan didakwa menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu karena tengah terbelit masalah pajak.
Rajamohanan sebagai Country Director PT EKP berjanji akan menyerahkan duit pelicin sebesar Rp6 miliar jika masalah pajaknya selesai.
Pada 26 Agustus 2015 PT EKP tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)