medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy alias Romi, Arsul Sani, mengatakan upaya hukum masih dapat diambil terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan kepengurusan PPP kubu Romi.
"Jadi putusan itu (PTUN) belum mempunyai kekuatan hukum apapun," kata Arsul kepada Metrotvnews.com, Rabu (23/11/2016).
PPP kubu Romi memastikan bakal mengajukan banding. Langkah hukum itu akan diajukan dalam waktu dekat.
"Putusan PTUN itu kan baru tingkat pertama, kami banding dan Menkumham juga akan banding dalam seminggu ke depan," jelas Arsul.
Baca juga: Djan Faridz: PTUN Berpihak pada Kami
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Dengan memenangkan gugatan itu, Menkumham pun diminta mencabut SK itu. PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy alias Romi, Arsul Sani, mengatakan upaya hukum masih dapat diambil terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan kepengurusan PPP kubu Romi.
"Jadi putusan itu (PTUN) belum mempunyai kekuatan hukum apapun," kata Arsul kepada Metrotvnews.com, Rabu (23/11/2016).
PPP kubu Romi memastikan bakal mengajukan banding. Langkah hukum itu akan diajukan dalam waktu dekat.
"Putusan PTUN itu kan baru tingkat pertama, kami banding dan Menkumham juga akan banding dalam seminggu ke depan," jelas Arsul.
Baca juga: Djan Faridz: PTUN Berpihak pada Kami
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Dengan memenangkan gugatan itu, Menkumham pun diminta mencabut SK itu. PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)