Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta kasus obat sirop yang mengandung zat berbahaya terang-benderang. Zat itu ialah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Saya berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Muhadjir mengatakan dirinya sudah mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 31 Oktober 2022. Dia melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG.
“Kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan,” tegas dia.
Muhadjir menyebut hasil laboratorium BPOM memperkuat dasar dan alat bukti. Sehingga produsen obat sirop yang membandel bisa dipidana.
“Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur, dan sistematis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” ujar dia.
Sebelumnya, BPOM menyampaikan dari 102 obat, ada dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG. Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Muhadjir Effendy meminta kasus
obat sirop yang mengandung zat berbahaya terang-benderang. Zat itu ialah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Saya berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Muhadjir mengatakan dirinya sudah mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) pada Senin, 31 Oktober 2022. Dia melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG.
“Kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan,” tegas dia.
Muhadjir menyebut hasil laboratorium BPOM memperkuat dasar dan alat bukti. Sehingga produsen obat sirop yang membandel bisa dipidana.
“Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur, dan sistematis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” ujar dia.
Sebelumnya, BPOM menyampaikan dari 102 obat, ada dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG. Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)