Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Soal Penataan Dapil, Perludem: KPU Tak Harus Terikat Keinginan DPR

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Januari 2023 10:11
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut DPR tak punya kewenangan memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan desain daerah pemilihan (dapil) lama pada Pemilu 2024. KPU dinilai perlu bekerja mandiri dan independen.
 
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Fadli menyebut dengan dibatalkannya lampiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Sebab, menata dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia.

"Anggaran untuk apa? Paling untuk uji publik dan sosialisasi, tak signifikan secara biaya," papar dia.
 

Baca: Ketua KPU: Saya Tidak Melakukan Sebagaimana Yang Dituduhkan


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan tidak ada perubahan desain dapil dalam Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, Rabu, 11 Januari 2023.
 
KPU setuju penataan dapil tak berubah sesuai keinginan DPR. Komisi II menyodorkan draf kesimpulan bahwa para pihak sepakat dapil Pemilu 2024 tak berubah, yang artinya tetap menggunakan dapil lama versi UU Pemilu meski sudah ada putusan MK.
 
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut kesepakatan soal dapil ini belum final karena masih ada rapat konsinyasi secara khusus membahas dapil dengan Komisi II. Padahal, KPU telah menggodok perumusan penataan dapil sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
 
Salah satu rumusannya ialah pengalokasian kursi di Jawa dan luar Jawa dilakukan dengan membagi dua dari 580 jumlah kursi DPR. Kemudian, mengonversi jumlah penduduk ke kursi secara proporsional dengan menggunakan metode kuota hare.
 
Kemudian, memberlakukan kebijakan afirmasi minimal tiga kursi untuk provinsi yang tidak memenuhi kuota minimal tiga. KPU memboyong tiga ahli untuk mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan