Jakarta: Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Murti meminta pemerintah mengambil langkah cepat terkait hoaks Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pemerintah diminta mendengar suara korban kekerasan seksual dalam pembahasannya.
"Kami meminta Pemerintah dan DPR segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi RUU PKS serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban," kata Ratna di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019.
Menurut dia, pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Aspirasi korban seksual pun harus diakomodasi sebagai landasan pengesahan RUU ini.
Baca: Petisi Maimon Dinilai Tak Menghargai Korban Pelecehan Seksual
"Membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif pada RUU PKS dengan dasar faktual dari pengalaman korban dan keluarga korban (anak, perempuan, dan laki-laki, disabilitas) belum adanya undang-undang yang memadai tentang hal ini," ujar Ratna.
Di sisi lain, Ratna memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR untuk kelanjutan undang-undang ini. Namun, dia mengingatkan pemerintah harus bijak menempatkan posisi korban pelecehan seksual.
Jakarta: Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Murti meminta pemerintah mengambil langkah cepat terkait hoaks Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pemerintah diminta mendengar suara korban kekerasan seksual dalam pembahasannya.
"Kami meminta Pemerintah dan DPR segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi RUU PKS serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban," kata Ratna di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019.
Menurut dia, pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Aspirasi korban seksual pun harus diakomodasi sebagai landasan pengesahan RUU ini.
Baca: Petisi Maimon Dinilai Tak Menghargai Korban Pelecehan Seksual
"Membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif pada RUU PKS dengan dasar faktual dari pengalaman korban dan keluarga korban (anak, perempuan, dan laki-laki, disabilitas) belum adanya undang-undang yang memadai tentang hal ini," ujar Ratna.
Di sisi lain, Ratna memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR untuk kelanjutan undang-undang ini. Namun, dia mengingatkan pemerintah harus bijak menempatkan posisi korban pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)