Ketua MPR Bambang Soesatyo. MI/Susanto
Ketua MPR Bambang Soesatyo. MI/Susanto

MPR Dorong Pemerintah Jelaskan Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

Antara • 07 Oktober 2020 20:30
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera menyosialisasikan serta menjelaskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR. Terutama pasal-pasal yang menuai pro dan kontra.
 
"Memberikan penjelasan maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
 
Pemahaman masyarakat seputar omnibus law Cipta Kerja perlu dibangun. Terutama beberapa beleid yang dikritik buruh seperti upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Hoaks UU Cipta Kerja Mengganggu Upaya Pemulihan Ekonomi
 
Termasuk juga nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing atau alih daya, waktu kerja yang dinilai eksploitatif, hak cuti, jaminan pensiun dan kesehatan, kekhawatiran karpet merah bagi tenaga kerja asing.
 
"Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat," kata dia.
 
Bamsoet juga meminta seluruh media massa di Indonesia tak menyebarkan informasi hoaks atau belum jelas keabsahannya. Khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja.
 
"MPR berharap media dapat menyampaikan konten-konten yang positif dan edukatif bagi masyarakat," ujar politisi Golkar itu.
 
(SUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif