Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. MI/Mohamad Irfan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. MI/Mohamad Irfan

Menaker Tegaskan Pembahasan Turunan UU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak

M Iqbal Al Machmudi • 25 Oktober 2020 03:27
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak. PP itu merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
 
"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Oktober 2020.
 
Ida menjelaskan pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) dan akademisi telah mulai membahas RPP. Dia berharap UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Ida menjelaskan ada empat RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional. Yaitu, RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
"Kita sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Ida.
 
Baca: BKPM Harap Omnibus Law Buka 1,3 Juta Lapangan Kerja Tahun Depan
 
Ida mengatakan Tripartit Nasional memiliki waktu tiga bulan untuk membahas RPP. Dalam masa tiga bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.
 
"Kita akan mengefektifkan tiga bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujar Ida.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan