medcom.id, Jakarta: DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo buat merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR tidak bisa menuntaskan revisi UU tersebut tanpa surat presiden.
"Masih menunggu Surpres. Surpresnya belum turun," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas kepada Metrotvnews.com, Kamis 9 Februari 2017.
Supratman tidak bisa memastikan waktu terbitnya Surpres. Semua tergantung pasa Presiden Jokowi. "Tapi, ada jangka waktu maksimum 60 hari," ujarnya.
Supratman yakin Supres itu segera terbit, sebab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah memberikan persetujuan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). "Pemerintah harusnya tidak masalah. Pasti sudah setuju," katanya.
Supratman menegaskan, materi revisi tidak hanya terkait penambahan struktur pimpinan di MPR, DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Itu (penambahan kursi pimpinan) ikutan saja. Paling utama penguatan Baleg, dalam rangka penegakan fungsi legislasi. Kalau materi lain, ikutan saja, karena ada perkembangan politik. Kebetulan saja," ujar Supratman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan secara resmi memasukan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Prolegnas 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmAezob" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo buat merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR tidak bisa menuntaskan revisi UU tersebut tanpa surat presiden.
"Masih menunggu Surpres. Surpresnya belum turun," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas kepada
Metrotvnews.com, Kamis 9 Februari 2017.
Supratman tidak bisa memastikan waktu terbitnya Surpres. Semua tergantung pasa Presiden Jokowi. "Tapi, ada jangka waktu maksimum 60 hari," ujarnya.
Supratman yakin Supres itu segera terbit, sebab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah memberikan persetujuan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). "Pemerintah harusnya tidak masalah. Pasti sudah setuju," katanya.
Supratman menegaskan, materi revisi tidak hanya terkait penambahan struktur pimpinan di MPR, DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Itu (penambahan kursi pimpinan) ikutan saja. Paling utama penguatan Baleg, dalam rangka penegakan fungsi legislasi. Kalau materi lain, ikutan saja, karena ada perkembangan politik. Kebetulan saja," ujar Supratman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan secara resmi memasukan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Prolegnas 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)