anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: MI/Susanto
anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: MI/Susanto

Sekjen PPP Ingin Pencalonan Hakim MK Masuk RUU

Renatha Swasty • 30 Januari 2017 18:26
medcom.id,Jakarta: Sekjen PPP Arsul Sani ingin sistem pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam revisi UU MK. Sebab, penunjukkan langsung hakim MK oleh presiden sebagai wakil pemerintah kurang ketat karena dilakukan tanpa fit proper test.
 
Hal ini terjadi saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim MK tanpa seleksi. Patrialis ditunjuk sebagai wakil pemerintah.
 
"Memang harus direvisi, harus lebih detail. Sekarang ini belum ada proses seleksi. Proses seleksi yang terjadi selama ini berbeda-beda, menerapkan sistem sendiri-sendiri. DPR, pemerintah, dan MA," kata Arsul di gedung DPR, Senin (30/1/2016).
 
DPR dan MA, kata Arsul, sudah melakukan seleksi saat merekrut hakim MK. Tapi, di tingkat eksekutif tidak dilakukan. Arsul mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memilih hakim MK, I Dewa Gede Palguna, lewat seleksi.
 
"Saya kira model itu bisa diangkat sebagai ketentuan undang-undang. Proses kredibel, transparan dan melibatkan masyarakat.  Mereka harus diajak partisipasi untuk memberikan masukan rekam jejak," ujar Asrul.
 
Tak cuma itu, anggota Komisi III DPR itu menyebut perlu ada pengawasan hakim MK. Seperti halnya Komisi Yudisial. Diharapkan, ada hakim ad hoc yang mengawasi MK. Sebab, MK sudah membatalkan undang-undang yang mengatur KY dapat mengawasi MK.
 
"Harus jadi penilaian kembali dengan mencari jalan tengah apa yang sudah diputuskan MK," ujarnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan