Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah menghormati keputusan tersebut.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan yang ditetapkan. Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah diberi kesempatan memperbaiki aturan tersebut. Waktu yang diberikan yakni dua tahun setelah keputusan dibacakan.
Baca: MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Di sisi lain, Airlangga mengatakan omnibus law tetap berlaku secara konstitusional. Namun, pemerintah tak diperbolehkan membuat peraturan turunan yang bersifat strategis hingga perbaikan dilakukan.
"Peraturan perundangan yang telah diberlakukan tetap berlaku. Selanjutnya, pemerintah segera menjndaklanjuti melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan-arahan MK lainnya," kata Airlangga.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan UU tersebut masih berlaku sampai perbaikan sesuai tenggat waktu perbaikan. Jika tidak diperbaiki, beleid tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
inkonstitusional bersyarat. Pemerintah menghormati keputusan tersebut.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan yang ditetapkan. Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah diberi kesempatan memperbaiki aturan tersebut. Waktu yang diberikan yakni dua tahun setelah keputusan dibacakan.
Baca:
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Di sisi lain, Airlangga mengatakan omnibus law tetap berlaku secara konstitusional. Namun, pemerintah tak diperbolehkan membuat peraturan turunan yang bersifat strategis hingga perbaikan dilakukan.
"Peraturan perundangan yang telah diberlakukan tetap berlaku. Selanjutnya, pemerintah segera menjndaklanjuti melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan-arahan
MK lainnya," kata Airlangga.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan UU tersebut masih berlaku sampai perbaikan sesuai tenggat waktu perbaikan. Jika tidak diperbaiki, beleid tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)