Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyeret-nyeret pimpinan Partai Demokrat dan Gerindra saat memberi contoh penggunaan pasal penghinaan presiden di dalam rapat. Contoh yang disampaikan dengan nada berkelakar itu langsung menuai protes.
Yasonna awalnya menyebut pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya melindungi Joko Widodo. Siapa pun presiden Indonesia bakal dilindungi dari serangan yang menyerang pribadi Kepala Negara.
Dia menyebut pimpinan Gerindra, Prabowo Subianto, dan Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bakal dilindungi pasal ini jika terpilih dalam pemilihan presiden (pilpres). Namun saat mencontohkan bos anggota Komisi III fraksi Demokrat Benny K Harman, Yasonna melanjutkannya dengan sentilan setengah berkelakar.
"Kalau Bos Pak Benny (AHY) masih lama barangkali. Misalnya, contoh. Ya kan, masih muda," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Walau mengaku sekadar bercanda, pernyataan Yasonna disambut protes anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Santoso. "Saya ingin apa yang pak menteri sampaikan yang menyatakan 'Bos Pak Benny masih lama' itu supaya dicabut. Saya sangat keberatan," tegas Santoso jelang penutupan rapat kerja (raker) Komisi III bersama Kemenkumham.
Baca: Kelakar Yasonna Saat Rapat RUU KUHP Seret AHY dan Prabowo
Dia menilai pernyataan Yasonna itu tak pantas. Apalagi, Yasonna merupakan kader politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Nanti akan menimbulkan friksi di tengah-tengah masyarakat," protes Santoso.
Mendengar protes tersebut, Wakil Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat kerja Adies Kadir berusaha menenangkan suasana. Dia menilai pernyataan Yasonna bukan hal serius dan sekadar candaan.
"Tadi konteksnya bercanda Pak Santoso," kata Adies.
Menkumham Yasonna langsung meminta maaf atas pernyataan yang menyinggung legislator Demokrat. Dia bahkan mencabut pernyataannya tersebut.
"Sebetulnya itu joke (becandaan), tapi saya cabut, terima kasih. Mohon maaf," kata Yasonna.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyeret-nyeret pimpinan Partai Demokrat dan Gerindra saat memberi contoh penggunaan pasal penghinaan presiden di dalam rapat. Contoh yang disampaikan dengan nada berkelakar itu langsung menuai protes.
Yasonna awalnya menyebut pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) tak hanya melindungi Joko Widodo. Siapa pun presiden Indonesia bakal dilindungi dari serangan yang menyerang pribadi Kepala Negara.
Dia menyebut pimpinan Gerindra, Prabowo Subianto, dan Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bakal dilindungi pasal ini jika terpilih dalam pemilihan presiden (
pilpres). Namun saat mencontohkan bos anggota Komisi III fraksi Demokrat Benny K Harman, Yasonna melanjutkannya dengan sentilan setengah berkelakar.
"Kalau Bos Pak Benny (AHY) masih lama barangkali. Misalnya, contoh. Ya kan, masih muda," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Walau mengaku sekadar bercanda, pernyataan Yasonna disambut protes anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Santoso. "Saya ingin apa yang pak menteri sampaikan yang menyatakan 'Bos Pak Benny masih lama' itu supaya dicabut. Saya sangat keberatan," tegas Santoso jelang penutupan rapat kerja (raker) Komisi III bersama Kemenkumham.
Baca:
Kelakar Yasonna Saat Rapat RUU KUHP Seret AHY dan Prabowo
Dia menilai pernyataan Yasonna itu tak pantas. Apalagi,
Yasonna merupakan kader politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Nanti akan menimbulkan friksi di tengah-tengah masyarakat," protes Santoso.
Mendengar protes tersebut, Wakil Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat kerja Adies Kadir berusaha menenangkan suasana. Dia menilai pernyataan Yasonna bukan hal serius dan sekadar candaan.
"Tadi konteksnya bercanda Pak Santoso," kata Adies.
Menkumham Yasonna langsung meminta maaf atas pernyataan yang menyinggung legislator Demokrat. Dia bahkan mencabut pernyataannya tersebut.
"Sebetulnya itu
joke (becandaan), tapi saya cabut, terima kasih. Mohon maaf," kata Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)