Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018. Tahun ini saja, 1.856 akun pinjol ilegal ditutup.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan saat ini hanya ada 107 pinjaman online resmi terdaftar di OJK. Pinjol ilegal akan diberangus.
“Kita akan melakukan moratorium ikuti Internal didalam Kominfo, jadi petugas yang melakukan pengawasan secara resmi, yang kedua bekerja sama dengan OJK dan memenuhi persyaratan,” kata Johnny dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa 19 Oktober 2021.
Kementerian yang dipimpin Johnny berkomitmen membasmi semua pinjol ilegal di Indonesia. Penyedia jasa fintech wajib mengikuti verifikasi dan syarat yang memang berlaku di OJK.
Pinjol yang sudah terdaftar atau sudah bekerja sama dengan OJK akan menjadi target pengembangan. Sehingga, pinjol terdaftar bisa memiliki pondasi yang cukup.
Kominfo akan terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pinjol bodong. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018. Tahun ini saja, 1.856 akun pinjol ilegal ditutup.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan saat ini hanya ada 107 pinjaman online resmi terdaftar di OJK. Pinjol ilegal akan diberangus.
“Kita akan melakukan moratorium ikuti Internal didalam Kominfo, jadi petugas yang melakukan pengawasan secara resmi, yang kedua bekerja sama dengan OJK dan memenuhi persyaratan,” kata Johnny dalam program
Metro Siang di
Metro TV, Selasa 19 Oktober 2021.
Kementerian yang dipimpin Johnny berkomitmen membasmi semua pinjol ilegal di Indonesia. Penyedia jasa
fintech wajib mengikuti verifikasi dan syarat yang memang berlaku di OJK.
Pinjol yang sudah terdaftar atau sudah bekerja sama dengan OJK akan menjadi target pengembangan. Sehingga, pinjol terdaftar bisa memiliki pondasi yang cukup.
Kominfo akan terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pinjol bodong.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)