Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dikebut. Pasalnya, kerawanan kebocoran data cukup tinggi.
Anggota Komisi 1 DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah menjelaskan RUU PDP dinilai penting dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dari program tersebut.
"Untuk itu, RUU PDP dianggap sebagai penopang sekaligus juga menjadi landasan untuk kedepannya dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan," ujar Rizki dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Urgensi RUU PDP pada Pelaksanaan Program Keluarga Harapan" Jumat, 10 September 2021.
Urgensinya, kata Rizki, RUU PDP dapat memberikan perlindungan terhadap data masyarakat Indonesia. Selain itu, dalam PKH dapat untuk memberikan perlindungan data pribadi (PDP).
"Ini agar Kementerian Sosial juga dapat mengimplementasikan prinsip minimalisasi data yang bertujuan untuk mencapai kesesuaian antara pengumpulan data masyarakat dengan kriteria dari pelaksanaan PKH," kata Rizki.
Baca: Hati-Hati Situs Pedulilindungi Palsu, Begini Ciri-cirinya
Untuk itu ia menimbau agar masyarakat memanfaatkan segala fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM. Sehingga, dapat meningkatkan daya saing bangsa di dunia Internasional.
"Saat ini kata dia, Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk akses informasi dapat tersalurkan bantuan PKH dengan tepat sasaran," ujar Rizki.
Sementara itu Subkor Kerjasama Internasional PDP, Ulfah Diah Susanti, mengatakan Kominfo punya peranan sebagai pembuat regulasi, kebijakan, dan panduan terkait PDP. Pengembang ekosistem yang berperan dalam membangun kesiapan implementasi PDP di sektor swasta dan publik, berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Hal ini untuk mempromosikan pemahaman dan kesadaran kepada publik, dan menjalin kerja sama dalam rangka pengawasan dan implementasi PDP serta sebagai pengawasan dan penegakan hukum," ujar Ulfa.
Sementara Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan mengatakan perlu adanya kekuatan negara yang merupakan perwujudan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam wujud undang-undang. Hal itu untuk itu memastikan adanya pengaturan, pengawasan, penegakan hukum terhadap pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan.
"Serta status kepemilikan pasca pengolahan data pribadi," ujarnya.
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dikebut. Pasalnya, kerawanan kebocoran data cukup tinggi.
Anggota Komisi 1 DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah menjelaskan RUU PDP dinilai penting dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dari program tersebut.
"Untuk itu, RUU PDP dianggap sebagai penopang sekaligus juga menjadi landasan untuk kedepannya dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan," ujar Rizki dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Urgensi RUU PDP pada Pelaksanaan Program Keluarga Harapan" Jumat, 10 September 2021.
Urgensinya, kata Rizki, RUU PDP dapat memberikan perlindungan terhadap data masyarakat Indonesia. Selain itu, dalam PKH dapat untuk memberikan perlindungan data pribadi (PDP).
"Ini agar Kementerian Sosial juga dapat mengimplementasikan prinsip minimalisasi data yang bertujuan untuk mencapai kesesuaian antara pengumpulan data masyarakat dengan kriteria dari pelaksanaan PKH," kata Rizki.
Baca:
Hati-Hati Situs Pedulilindungi Palsu, Begini Ciri-cirinya
Untuk itu ia menimbau agar masyarakat memanfaatkan segala fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM. Sehingga, dapat meningkatkan daya saing bangsa di dunia Internasional.
"Saat ini kata dia, Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk akses informasi dapat tersalurkan bantuan PKH dengan tepat sasaran," ujar Rizki.
Sementara itu Subkor Kerjasama Internasional PDP, Ulfah Diah Susanti, mengatakan Kominfo punya peranan sebagai pembuat regulasi, kebijakan, dan panduan terkait PDP. Pengembang ekosistem yang berperan dalam membangun kesiapan implementasi PDP di sektor swasta dan publik, berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Hal ini untuk mempromosikan pemahaman dan kesadaran kepada publik, dan menjalin kerja sama dalam rangka pengawasan dan implementasi PDP serta sebagai pengawasan dan penegakan hukum," ujar Ulfa.
Sementara Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan mengatakan perlu adanya kekuatan negara yang merupakan perwujudan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam wujud undang-undang. Hal itu untuk itu memastikan adanya pengaturan, pengawasan, penegakan hukum terhadap pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan.
"Serta status kepemilikan pasca pengolahan data pribadi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)